![]() |
| Peta posisi Blok Masela. (Gambar: Republika.co.id) |
Oleh: Engkus
Munarman, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Energi dan Lingkungan (PKEL)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said (SS) baru saja menebar fitnah sekaligus membuka kotak
pandora. Dalam wawancaranya di Metro TV, Senin, 29 Feb pagi, antara lain
dia menyatakan,
“Saya mendapat informasi, ada usaha-usaha
menggantikan investor. Dan usaha mengganti investor itu suatu kejahatan,
karena investor yang sekarang sudah bekerja 16 tahun lamanya, investasi,
eksplorasi, dan menyiapkan segala macam. Sebagai pemerintah yang fair harus
menghormati kontrak itu...” (sila klik: http://m.metrotvnews.com/play/2016/02/09/491396).
Fitnah SS itu terkait silang pendapat
pengembangan ladang gas abadi Masela di kalangan internal pemerintah. Seperti
diketahui, suara pemerintah dalam hal ini memang terbelah dengan tajam. SS dan
kelompoknya ngotot bermaksud membangun kilang LNG di laut alias ofshore.
Pendapat lain, yaitu mengembangkan dengan membangun kilang LNG di darat (onshore)
disodorkan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli (RR).
Di tayangan itu, SS memang tidak menyebut
siapa pihak yang ditudingnya bermaksud mengganti investor. Tapi di majalah Tempo
edisi 29 Februari-6 Maret 2016, di halaman 112, SS dengan eksplisit melemparkan
tudingan kepada Rizal Ramli. Namun di situ dia menggunakan kalimat yang agak
lebih halus, “... Ini sangat tidak terpuji...”
Saya menyebut tuduhan Sudirmn Said itu
sebagai fitnah sekaligus membuka kotak pandora. Pasalnya, tuduhan itu sama
sekali tidak beralasan. Bagaimana mungkin mengganti investor di bidang
investasi Migas disebut kejahatan? Tidak ada satu pun pasal atau ayat pun dalam
ketentuan dan perundangan di negeri ini yang mengategorikan mengganti investor
Migas sebagai kejahatan.
Aib luar biasa
Tuduhan Sudirman Said ini juga menjadi
kotak pandora bagianya, karena pada saat yang sama menunjukkan
ketidakpahamannya atas ketentuan dan perundangan di bidang Migas di Indonesia.
Padahal, selaku Menteri ESDM, ketidaktahuan itu adalah aib luar biasa.
Bagaimana mungkin seorang menteri yang bertanggungjawab dan berwenang di bidang
Migas, justru tidak paham aturan main di bisnis Migas itu sendiri?
Sekadar menyegarkan ingatan pak Menteri
saja, berikut ini beberapa poin penting terkait aturan main di bidang
eksplorasi dan eksploitasi Migas di Indonesia, seperti yang tercantum dalam
pasal 21 UU No 22/2001 tentang Migas dan PP No. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha
Hulu Migas. Pertama, operator bersama mitra yang berinvestasi di kegiatan hulu
Migas punya hak mengelola blok Migas sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
Hak ini tercantum dalam kontrak yang telah disepakati oleh operator/mitra
dengan Pemerintah.
Kedua, operator atau investor memiliki hak
mutlak untuk melakukan pengalihan operatorship dan atau mitra hak
pengelolaan blok Migas. Hak ini benar-benar mutlak yang tidak dapat
diintervensi oleh siapa pun, termasuk Pemerintah. Ketiga, selama investor atau
operator menjalankan kegiatan operasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan kaidah kaidah teknis, Pemerintah tidak berwenang menggantikannya dengan
investor/operator atau atau mitra lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas
bahwa menggonta-ganti investor di hulu Migas bukanlah perkara gampang
apalagi bisa dilakukan seenaknya. Berdasarkan aturan tersebut, bahkan
Pemerintah pun tidak berhak mengganti operator dan mitra investor. Lalu,
bagaimana mungkin SS bisa menuding Rizal Ramli bermaksud mendepak Inpex/Shell
dan menggantinya dengan investor baru?
Kalau pun terjadi pergantian investor dan
atau mitranya, ada aturan mainnya. Yaitu, pengelola blok Migas atau investor
yang telah berhasil menemukan cadangan Migas ekonomis, jika tidak
berkeinginan melanjutkan berinvestasi untuk mengembangkan penemuan cadangan
sampai ke tahapan produksi, maka investor bisa menjual Participating
Interest (PI)-nya di blok tersebut kepada investor lain. Namun sebelum
ditawarkan kepada pihak lain, dia harus menawarkannya terlebih dahulu kepada
mitra yang bersama-sama mengelola blok. Misalnya, Inpex menawarkan hak tersebut
kepada Shell selaku kontraktor.
Selanjutnya, jika mitranya tidak
berminat, investor akan menawarkan secara terbuka. Tapi tunggu dulu, penawaran
terbuka itu baru bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah.
Langkah berikutnya, katakanlah, investor mendapat pihak lain yang berminat dan
kompeten, pengelola blok mengajukan persetujuan kepada pemerintah. Artinya,
kendati mereka sudah deal angka-angkanya, kalau pemerintah tidak setuju,
maka tidak akan ada penggantian investor.
Penyesatan informasi
Sampai di sini mestinya Sudirman Said
paham, bahwa pemegang kunci gonta-ganti investor adalah pemerintah. Dengan peta
seperti ini, kok bisa-bisanya dia melempar tuduhan RR melakukan kejahatan
karena bermaksud mengganti investor lama dengan yang baru?
Dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM, ada
dua kemungkinan yang melatarbelakangi meluncurnya tuduhan itu. Pertama, SS
memang tidak paham aturan main di binis hulu Migas. Kalau ini yang terjadi,
maka alangkah tragis dan ironisnya. Kedua, SS sengaja bermaksud melempar isu
sekaligus tuduhan baru untuk mengalihkan isu yang beberapa pekan ini menghajar
dia dan kelompoknya.
Isu yang saya maksud itu adalah terkuaknya
motivasi di balik ngototnya SS dan gengnya agar pemerintah membangun kilang
apung untuk mengembangkan blok Masela. Ternyata ada kucuran US$1 juta dari
Inpex kepada firma konsultan Tridaya Advisory milik Erry Riyana Hardjapamekas.
Erry adalah karib Sudirman Said yang sama-sama mendirikan Masyarakat
Transparansi Indonesia (MTI).
Selain Erry, juga ada Kuntoro
Mangkusbroto. Nah, dana US$1 juta itu disebut-sebut untuk Kuntoro yang disetor
dalam untuk dalam dua tahap. Yaitu, $300.000 pada 2015 dan US$700.000 tahun
berikutnya. Selain dokumen ini, juga ada invoice pembayaran jasa
konsultasi dari Inpex Masela kepada Tridaya Advisory untuk periode 28
Agustus-27 November 2015 sebesar Rp1,425 miliar.
Perkariban SS-Kuntoro yang mantan Menteri
Pertambangan dan Energi (Mentamben) memang bukan baru seumur jagung. Bahkan
tidak berlebihan kalau disebut Kuntoro adalah senior sekaligus mentor Sudirman
Said. Kuntoro pula yang mengajak SS bersama di Badan Rekonstruksi dan
Rehablitasi (BRR) Aceh pada 2004. Kuntoro pula yang merekomendasikan SS menjadi
Dirut PT Pindad (Pesero). Yang lebih seru lagi, atas rekomendasi SS pula,
Kuntoro kini didapuk menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Dia juga pernah jadi Dirut PLN periode
2000-2001 sebelum akhirnya dipecat Menko Perekonomian Rizal Ramli karena ogah-ogahan
memimpin tim renegosiasi tarif listrik swasta yang harus dibeli PLN. Belakangan
diketahui, sikapnya itu disebabkan karena interest pribadinya di bisnis
tambang batubara. Pasalnya, batubara untuk pembangkit Paiton dipasok oleh
pemain tambang besar AT Suharya. Nah, Suharya ternyata teman satu
angkatan Kuntoro di ITB Bandung tahun 1969.
Kuntoro, yang menjadi Dirjen Pertambangan
Umum di Era Presiden Soeharto, pula yang menghadiahi Suharya konsesi tambang
batubaran di Kalimantan Selatan dan Kaltim. Kontrak Paiton dengan Suharya
di kisaran US$7 sen selama 20 tahun. Padahal, waktu itu harga pasarnya hanya
US$3,5 sen.
Pada titik inilah saya menyebut fitnah
Sudirman Said ke Rizal Ramli itu sebagai membuka kotak pandora. Begitu satu
kotak dibuka, di dalamnya ada kotak lain. Lalu di dalamnya ada kotak yang
lainnya lagi dan lagi. Begitu seterusnya.
Akan banyak kotak pandora (baca
perselingkuhan SS dan kelompoknya) di bidang bisnis Migas, khususnya pada
silang sengkarut Blok Masela. Misalnya, diketahui Inpex melibatkan Tridaya
Advisory sebagai konsultan sejak 28 Agustus 2015. Jangan lupa, saat
itulah Rizal Ramli mulai mengepret rencana pembangunan kilang apung
pengembangan Blok Masela dan akhirnya menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Pada laporan konsultasi Tridaya Advisory kepada Inpex Masela, tertanggal 11 Desember 2015, disebutkan Tridaya aktif berkomunikasi dan memberikan saran kepada Inpex Masela. Bukan itu saja, ia juga ikut dalam berbagai pertemuan yang dilakukan Inpex Masela dengan pihak-pihak lain.
Sebagai Menteri ESDM, Sudirman Said seharusnya paham betul, bahwa konsultansi Tridaya, yang di dalamnya ada Kuntoro dan Erry, kepada Inpex sarat dengan konflik kepentingan. Ini jelas sangat tidak patut, kalau pun tidak mau disebut sebagai kejahatan, sebagaimana dilontarkannya kepada Rizal Ramli. Minimal tidak etis, lah.
Pada laporan konsultasi Tridaya Advisory kepada Inpex Masela, tertanggal 11 Desember 2015, disebutkan Tridaya aktif berkomunikasi dan memberikan saran kepada Inpex Masela. Bukan itu saja, ia juga ikut dalam berbagai pertemuan yang dilakukan Inpex Masela dengan pihak-pihak lain.
Sebagai Menteri ESDM, Sudirman Said seharusnya paham betul, bahwa konsultansi Tridaya, yang di dalamnya ada Kuntoro dan Erry, kepada Inpex sarat dengan konflik kepentingan. Ini jelas sangat tidak patut, kalau pun tidak mau disebut sebagai kejahatan, sebagaimana dilontarkannya kepada Rizal Ramli. Minimal tidak etis, lah.
Lagi pula, terkait tudingan Menko Maritim
akan mengganti Inpex/Shell dengan investor baru, ternyata hanya fitnah belaka.
Saya sudah mengontak Haposan Napitupulu, Tenaga Ahli Menko Maritim dan Sumber
Daya yang mendampingi RR saat menerima petinggi Inpex. Haposan memastikan dalam
pertemuan tersebut RR sama sekali tidak menyodorkan, baik tersirat maupun
tersurat, investor baru pengganti Inpex dan atau Shell.
Bermaksud menebar fitnah, kok malah
membuka aib sendiri. Nah, kan.


0 komentar:
Posting Komentar