Israel Kembali Segel Kota Yatta

Buldoser Israel menghancurkan rumah warga Palestina. (Foto: Dok. MINA)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

 وَإِذۡ قُلۡنَا ٱدۡخُلُواْ هَـٰذِهِ ٱلۡقَرۡيَةَ فَڪُلُواْ مِنۡهَا حَيۡثُ شِئۡتُمۡ رَغَدً۬ا وَٱدۡخُلُواْ ٱلۡبَابَ سُجَّدً۬ا وَقُولُواْ حِطَّةٌ۬ نَّغۡفِرۡ لَكُمۡ خَطَـٰيَـٰكُمۡ‌ۚ وَسَنَزِيدُ ٱلۡمُحۡسِنِينَ 

Artinya, "Dan (ingatlah), ketika Kami berfirman, 'Masuklah kamu ke negeri ini (Baitul Maqdis), dan makanlah dari hasil buminya, yang banyak lagi enak di mana yang kamu sukai, dan masukilah pintu gerbangnya sambil bersujud', dan katakanlah, 'Bebaskanlah kami dari dosa', niscaya Kami ampuni kesalahan-kesalahanmu. Dan kelak Kami akan menambah (pemberian Kami) kepada orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah [2] ayat 58). 

Pasukan Israel menyegel kembali pintu masuk ke kota Yatta di Tepi Barat yang diduduki, distrik selatan dari Hebron, Rabu (15/6).

Langkah pemerintah Israel itu melanjuti penangguhan hukuman bagi penyerang di Tel Aviv pekan lalu dengan memperketat penutupan.

Dikutip dari MirajNews.com/id, menurut laporan seorang wartawan Ma'an, ia menyaksikan buldoser Israel menutup semua pintu masuk ke kota Yatta dengan gundukan tanah, batu, dan mencegah warga Palestina memasuki atau meninggalkan daerah itu.

Muhammad Moussa Makhamreh, ayah dari Khalid Makhamreh penyerang di Tel Aviv, secara resmi diberitahu pada Rabu bahwa rumahnya akan dihancurkan pada Senin nanti. Kini Israel memiliki kebijakan akan menghancurkan rumah tersangka penyerang dari warga Palestina sebagai bentuk hukuman.  Kebijakan itu telah dikecam oleh kelompok hak asasi manusia sebagai bentuk "pengadilan dari sanksi balas dendam".

Sementara itu, ayah dari terduga penyerang lainnya, Muhammad Ahmad Makhamreh, diperintahkan untuk mengosongkan rumahnya untuk persiapan pembongkaran.

Penutupan terhadap Yatta dilakukan Israel sejak muncul berita bahwa dua tersangka pelaku penyerangan di Tel Aviv tinggal di daerah itu.

Pasukan Israel secara konsisten telah melakukan pencarian, penggerebekan dan penahanan di seluruh masyarakat sejak serangan pekan lalu.

Kebijakan menghukum Israel terhadap warga Palestina sering menuai kecaman dari kalangan kelompok hak asasi di seluruh dunia, sebab langkah-langkah hukuman tersebut merupakan suatu bentuk "hukuman kolektif" dan merupakan pelanggaran yang jelas dari hukum internasional. 
Share on Google Plus

About Rudi Hendrik

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar