Prof. Irfan: Jangan Kriminalisasi Celana Cingkrang dan Jenggot

Prof. Irfan Idris (Foto: Nur Hadis/MINA)
(RajaDumay.com) --- Prof. Irfan Idris, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengingatkan umat Islam untuk tidak mengkriminalisasikan Muslim yang menggunakan celana cingkrang dan memelihara jenggot.

Hal ini disampaikan Prof. Irfan dihadapan peserta seminar bertajuk “Pengungsi Suriah dan Menangkal Bahaya ISIS di Indonesia,” sekaligus peluncuran buku “3 Tahun MINA” di Masjid At-Taqwa Cileungsi, Bogor, Sabtu (19/12) pagi.

“Ciri teroris secara fisik sekarang ini sudah tidak ada, jangan kriminalisasi teman-teman yang celana cingkrang dan pakai jenggot,” ujarnya.

Menurutnya, ini mengacu pada UU No. 15 tahun 2003 tentang devinisi terorisme, tidak ada ciri-ciri fisik celana cingkrang, pakai jenggot dan jidat hitam.

Lebih lanjut dia berharap kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) untuk membangun poros tengah masyarakat dalam mendifinisikan terorisme.

“Teror itu ciptakan ketakukan, sekarang bagaimana MINA bisa menyebarkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Ini yang perlu disosialisasikan,  kita harus punya media yang kuat, masyakarat akan ikut itu, maka MINA harus kuat,” tegasnya.

Oleh karenanya, harus ada tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari yang bisa dilakukan oleh Kantor Berita Islam tiga bahasa seperti MINA.

“Saya berharap ada yang bisa dikerjakan setelah pertemuan ini, apa yang bisa kita perbuat menjadikan MINA ini menjadi media yang menggetarkan seluruh dunia,” katanya.

Dia juga menambahkan, Presiden Indonesia Joko Widodo meminta program yang jelas kepada BNPT dalam penanggulangan terorisme.

Ditanya mengenai BNPT yang tidak menghendaki syariat Islam ditegakkan di Indonesia, Irfan menampik hal tersebut.


“Saya sangat mendukung penegakan syariat Islam, yang perlu dikritisi itu formalisasinya, yang penting itu nilai-nilai syariat Islam, bukan formalisasi yang kita rindukan,” tampiknya. (Rudi Hendrik)

(Sumber: MirajNews.com/id)
Share on Google Plus

About Rudi Hendrik

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar