![]() |
| Dima Al-Wawi dipeluk oleh ibunya, (Foto: AP) |
(RajaDumay.com) --- Otoritas Israel membebaskan tahanan wanita termuda warga Palestina
berusia 12 tahun bernama Dima Al-Wawi dari penjara pada Ahad (24/4).
Dikutip dari Arab News, Wawi telah dipenjara lebih dua bulan setelah dituduh
melakukan upaya penusukan.
Seorang fotografer AFP mengatakan, Wawi diserahkan kepada
otoritas Palestina di titik perbatasan Tulkarem ke Tepi Barat utara. Dari sana ia
melakukan perjalanan ke rumah keluarganya di dekat Hebron.
Dia ditangkap dalam kondisi mengenakan seragam sekolah pada
9 Februari di pintu masuk ke permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki dan ia
didapati membawa pisau.
Keamanan Israel telah menewaskan 201 warga Palestina sejak
gelombang perlawanan bersenjata terhadap agresi Zionis mulai Oktober tahun lalu.
Di depan jaksa militer Israel, Wawi mengaku bersalah atas percobaan
pembunuhan dan kepemilikan pisau dan dijatuhi hukuman empat bulan di penjara
Israel dan enam pekan masa penangguhan.
"Dia adalah gadis Palestina termuda yang pernah
dipenjara," pengacaranya Tariq Barghouth di Facebook.
Barghouth mengatakan, tim pembela Wawi telah meminta
pengadilan militer untuk membebaskannya lebih awal dan disetujui.
Menurut hukum militer Israel, anak-anak usia 12 dapat tahan,
yang menurut lembaga anak-anak PBB Unicef adalah aturan yang unik.
Israel saat ini menahan sekitar 450 anak Palestina di
bawah umur, sekitar 100 di antaranya berada di bawah 16 tahun. (Rudi Hendrik)


0 komentar:
Posting Komentar