(RajaDumay.com)
Oleh Rudi Hendrik, redaktur Mi'raj Islamic News Agency (MINA)
Kaum pria telah difitrahkan oleh Allah cenderung menyukai wanita lebih dari satu. Karenanya Allah membolehkan Muslimin memiliki isteri yang sah sesuai yang ia senangi maksimal empat dalam satu masa yang bersamaan. Di akhirat, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan dengan haditsnya, jumlah isteri seorang penghuni surga dari dua isteri hingga 72 isteri.
Oleh Rudi Hendrik, redaktur Mi'raj Islamic News Agency (MINA)
Kaum pria telah difitrahkan oleh Allah cenderung menyukai wanita lebih dari satu. Karenanya Allah membolehkan Muslimin memiliki isteri yang sah sesuai yang ia senangi maksimal empat dalam satu masa yang bersamaan. Di akhirat, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan dengan haditsnya, jumlah isteri seorang penghuni surga dari dua isteri hingga 72 isteri.
Hal itu Allah izinkan dalam firman-Nya,
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِى ٱلۡيَتَـٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَـٰثَ وَرُبَـٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٲحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُكُمۡۚ ذَٲلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ
Artinya, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
[hak-hak] perempuan yatim [bilamana kamu mengawininya], maka kawinilah
wanita-wanita [lain] yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka [kawinilah] seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa’ [4] ayat 3)
Dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَلِجُ الْجَنَّةَ صُوْرَتُهُمْ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لاَ يَبْصُقُوْنَ فِيْهَا وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ آنِيَتُهُمْ فِيْهَا الذَّهَبُ أَمْشَاطُهُمْ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَمَجَامِرُهُمْ الألوة ورشحهم الْمِسْكُ وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سُوْقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ وَلَا اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبُ رَجُلٍ وَاحِدٍ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا
"Rombongan yang pertama kali masuk surga dalam bentuk
rembulan di malam purnama, dan rombongan berikutnya seperti bintang yang
bersinar paling terang, hati-hati mereka satu hati, tidak ada kebencian dan
saling dengki diantara mereka. Masing-masing mereka mendapatkan dua istri dari
bidadari, yang Nampak sum-sum betis-betis bidadari-bidadari tersebut di balik
tulang dan daging (karena cantiknya)” (HR Al-Bukhari no 3081 dan Muslim no
7325)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِنَّ لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ سِتَّ خِصَالٍ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَيُحَلَّى حُلَّةَ الْإِيمَانِ وَيُزَوَّجَ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ وَيُجَارَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَيَأْمَنَ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ
“Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah enam keutamaan, ia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat, ia melihat tempat duduknya di surga, ia dihiasi dengan gaun keimanan, dan ia dinikahkan dengan 72 bidadari, ia diselamatkan dari adzab qubur, dan diamankan tatkala hari kebangkitan” (HR Ahmad no 17182, At-Thirmidzi no 1663, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3213)
Namun, Allah memperingatkan, dalam firman-Nya di atas, "Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka [kawinilah] seorang saja."
Karena itu, wahai para suami, sebelum engkau berlaku adil kepada dua isteri, maka alangkah lebih baiknya jika engkau berlaku adil kepada satu orang isteri terlebih dahulu.
Adil, salah satu artinya adalah "menempatkan sesuatu pada tempatnya" dan memberikan seseorang sesuatu yang sudah menjadi haknya. Karenanya, bentuk keadilan seorang suami kepada isterinya yang masih satu orang, yaitu memberikan semua hak-hak isteri yang memang harus diterimanya dari suaminya.
Berikut ini adalah hak-hak seorang isteri yang harus dipenuhi oleh suaminya sebagai bentuk keadilan:
1. Suami harus memperlakukan isteri dengan cara yang ma’ruf,
karena Allah Ta’ala telah berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
Artinya, “Dan bergaullah dengan mereka secara
patut.” (QS. An-Nisaa’ [4] ayat 19)
Caranya telah dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam sabdanya,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الوَجْهَ، وَلاَ تُقَبِّحْ، وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ.
“Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, janganlah memukul wajah dan janganlah menjelek-jelekkannya serta janganlah memisahkannya kecuali tetap dalam rumah.” (Shahiih Sunan Ibni Majah no. 1500, Sunan Abi Dawud VI/ 180, no. 2128, Sunan Ibni Majah I/593, no. 1850).
Sesungguhnya sikap lemah lembut terhadap isteri merupakan indikasi sempurnanya akhlak dan bertambahnya keimanan seorang mukmin, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ.
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling bagus akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya.” Hasan Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 928)], Sunan at-Tirmidzi (II/315, no. 1172).
Dan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menganggap setiap permainan itu adalah batil, kecuali jika dilakukan bersama isteri, beliau bersabda,
كُلُّ شَيْئٍ يَلْهُوْبِهِ ابْنُ آدَمَ فَهُوَ بَاطِلٌ إِلاَّ ثَلاَثًا: رَمْيُهُ عَنْ قَوْسِهِ، وَتَأْدِيْبُهُ فَرَسَهُ، وَمُلاَعَبَتُهُ أَهْلَهُ، فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ.
“Segala sesuatu yang dijadikan permainan bani Adam adalah bathil kecuali tiga hal: melempar (anak panah) dari busurnya, melatih kuda dan bercanda dengan isteri, sesungguhnya semua itu adalah hak.” (Shahih al-Jaami’ish Shaghiir no. 4532)
2. Suami bersabar dari celaan isteri serta mau memaafkan
kekhilafannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا
خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ.
“Janganlah seorang mukmin membenci
mukminah. Apabila ia membencinya karena ada satu perangai yang buruk, pastilah
ada perangai baik yang ia sukai.” (Shahih Muslim II/1091, no. 469).
Di dalam hadits yang lain beliau juga pernah bersabda,
اِسْتَوْصُوْا
بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ
مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ
مَا فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ،
فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ
يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا.
“Berilah nasihat kepada wanita
(isteri) dengan cara yang baik. Karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari
tulang rusuk laki-laki yang bengkok. Sesuatu yang paling bengkok ialah sesuatu
yang terdapat pada tulang rusuk yang paling atas. Jika hendak meluruskannya
(tanpa menggunakan perhitungan yang matang, maka kalian akan mematahkannya,
sedang jika kalian membiarkannya), maka ia akan tetap bengkok. Karena itu
berilah nasihat kepada isteri dengan baik.” (Muttafaq ‘alaih, shahih Bukhari dan Muslim)
Sebagian ulama Salaf mengatakan, “Ketahuilah bahwasanya
tidak disebut akhlak yang baik terhadap isteri hanya dengan menahan diri dari
menyakitinya, namun dengan bersabar dari celaan dan kemarahannya.”
3. Suami harus menjaga dan memelihara isteri dari segala
sesuatu yang dapat merusak dan mencemarkan kehormatannya, yaitu dengan
melarangnya dari bepergian jauh (kecuali dengan suami atau mahramnya).
Melarangnya berhias (kecuali untuk suami) serta mencegahnya agar tidak
berikhtilath (bercampur baur) dengan para lelaki yang bukan mahram. Suami berkewajiban untuk menjaga dan memeliharanya dengan
sepenuh hati. Ia tidak boleh membiarkan akhlak dan agama isteri rusak. Berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
Artinya, “Para lelaki adalah pemimpin bagi
para wanita.” (QS. An-Nisaa’ [4] ayat 34)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
وَالرَّجُلُ
رَاعٍ فِيْ أَهْلِهِ وَهُوَ
مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.
“Lelaki adalah pemimpin dalam
keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (Muttafaq ‘alaih)
4. Suami harus mengajari isteri tentang perkara-perkara
penting dalam masalah agama atau memberinya izin untuk menghadiri
majelis-majelis taklim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ
وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ
وَالْحِجَارَةُ
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah
manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim [66] ayat 6)
5. Suami memerintahkan isterinya untuk mendirikan
agamanya serta menjaga salatnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَأْمُرْ
أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا
Artinya, “Dan perintahkanlah kepada
keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaha [20] ayat 132)
6. Suami mau mengizinkan isteri keluar rumah untuk
keperluannya, seperti jika ia ingin salat berjama’ah di masjid atau ingin
mengunjungi keluarga.
7. Suami tidak boleh menyebarkan rahasia dan menyebutkan
kejelekan-kejelekan isteri di depan orang lain. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Asma’ binti Yazid radhiyallahu
anhuma.
Bahwasanya pada suatu saat ia bersama Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam dan para Sahabat dari kalangan laki-laki dan para wanita
sedang duduk-duduk. Beliau bersabda, “Apakah ada seorang laki-laki yang
menceritakan apa yang telah ia lakukan bersama isterinya atau adakah seorang
isteri yang menceritakan apa yang telah ia lakukan dengan suaminya?” Akan tetapi semuanya terdiam, kemudian aku (Asma’) berkata,
“Demi Allah wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka semua telah melakukan hal
tersebut.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Janganlah
kalian melakukannya, karena sesungguhnya yang demikian itu seperti setan lelaki yang
bertemu dengan setan perempuan, kemudian ia menggaulinya sedangkan manusia
menyaksikannya.” (Shahih: Aadaabuz Zifaaf, hal. 72)
8. Suami mau bermusyawarah dengan isteri dalam setiap
permasalahan. Seperti halnya pada saat Sulhul Hudaibiyah (perjanjian damai Hudaibiyyah),
setelah beliau selesai menulis perjanjian, beliau bersabda kepada para Sahabat,
قُوْمُوْا
فَانْحَرُوْا، ثُمَّ احْلِقُوْ.
“Segeralah kalian berkurban, kemudian
cukurlah rambut-rambut kalian.”
Akan tetapi tidak ada seorang Sahabat pun yang melakukan
perintah Rasululah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sampai beliau mengulangi
perintah tersebut tiga kali. Ketika beliau melihat tidak ada seorang Sahabat
pun yang melakukan perintah tersebut, beliau masuk menemui Ummu Salamah
Radhiyallahu anha kemudian menceritakan apa yang telah terjadi. Ummu Salamah
kemudian berkata, “Wahai Nabi Allah, apakah engkau ingin mereka melakukan
perintahmu? Keluarlah dan jangan berkata apa-apa dengan seorang pun sampai
engkau menyembelih binatang kurbanmu dan memanggil tukang cukur untuk mencukur
rambutmu.” Maka beliau keluar dan tidak mengajak bicara seorang pun sampai
beliau melakukan apa yang dikatakan oleh isterinya. Maka tatkala para Sahabat
melihat apa yang dilakukan oleh Rasulullah, mereka bergegas untuk menyembelih
hewan-hewan kurban, mereka saling mencukur rambut satu sama lain, sampai-sampai
hampir saja sebagian dari mereka membunuh sebagian yang lainnya. (Shahih al-Bukhari V/329, no. 2731 dan 2732).
9. Suami harus segera pulang ke rumah isteri setelah salat Isya. Janganlah ia begadang di luar rumah sampai larut malam. Rasulullah hallallahu ‘Alaihi Wasallam mengingkari apa yang telah dilakukan oleh Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhuma karena lamanya bergadang (beribadah)
malam dan menjauhi isterinya, kemudian beliau bersabda,
إِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا.
“Sesungguhnya isterimu mempunyai hak
yang wajib engkau tunaikan.” (Muttafaq ‘alaih)
Tapi ingatlah akan peringatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam sabdanya,
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ
فَمَالَ إِلَى أَحَدِهِمَا دُوْنَ
اْلأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
وَشِقُّهُ مَائِلٌ.
“Barangsiapa yang memiliki dua
isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu di antara keduanya, maka ia
akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan miring sebelah.” ( Shahih Sunan Ibni Majah no. 1603, Sunan Abi Dawud)


0 komentar:
Posting Komentar