![]() |
| Kuburan megah Mumtaz Al-Qadri. (Foto: Asad Hashim/Al Jazeera) |
Sebuah bangunan berkubah hijau tua yang diapit dua menara
menjulang ke langit, dibangun di bukit di pinggiran ibukota Pakistan.
Di dalam bangunan yang juga berfungsi sebagai masjid itu,
memiliki dinding yang dilapisi dengan prasasti dari ayat-ayat Al-Quran yang
isinya memuji Islam dan Nabi Muhammad Shallallahu
‘Alaihi Wasallam. Langit-langitnya dihiasi dengan mosaik cermin, suatu
pekerjaan yang rumit untuk membentuk kaleidoskop warna dan bentuk. Wujud
bangunan itu tampak berusaha untuk meniru Masjid Nabawi di Madina, Arab Saudi.
Di tengah ruang dalam terletak sebuah kuburan bermarmer
putih. Batu di sekitar ujungnya diukir menjadi kisi-kisi halus. Kuburan itu
diselimuti oleh taburan mawar segar yang banyak, aromanya meliputi seluruh
ruang.
Di lantai berkarpet, peziarah memberikan penghormatan. Mereka
berdoa dan orang lain membaca Al-Quran.
Di salah satu sudut, tiga pemuda dengan tenang membacakan puisi yang berisi
pujian kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam.
Inilah makam Mumtaz Qadri, seorang perwira polisi Pakistan
yang pada tahun 2011, menembakkan 28 peluru kepada Gubernur Punjab, Salman
Taseer, atas dugaan penghujatan terhadap Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Tembakan itu membunuh sang gubernur
seketika.
![]() |
| Ratusan ribu warga Pakistan iringi pemakaman Mumtaz Al-Qadri pada 2016. (Foto: Reuters) |
Dari rakyat
Qadri digantung tahun lalu setelah terbukti bersalah atas
pembunuhan tersebut. Pemakamannya dihadiri oleh puluhan ribu pelayat dan
sekarang keluarganya menggunakan sumbangan atas namanya untuk membangun kuburan
berhias dengan masjid dan tempat pendidikan yang menyertainya.
"Ini semua dari orang-orang biasa," kata Aamir
Qadri, kakak Mumtaz, menunjuk ke bangunan makam yang masih dalam kondisi
pembangunan.
Aamir duduk di meja plastik kecil di pintu masuk ke makam,
sebuah buku untuk mencatat sumbangan diletakkan di depannya.
"Kami membuat ini untuk dia, itu adalah haknya sebagai Aashiq-e-rasool (Pecinta Nabi),"
katanya.
Aamir mengatakan bahwa ribuan orang mengunjungi makam itu setiap
pekan.
Sejauh ini, pembangunan telah menelan biaya $ 67.000 yang semuanya
adalah sumbangan dari pendukung atau dari tabungan keluarga. Jika masjid dan
tempat pendidikan nantinya selesai dalam waktu sekitar dua tahun ke depan,
total biaya akan menjadi sekitar $ 955.000.
"Kami akan membangun sebanyak yang kami bisa. Kami
telah menempatkan batu bata, orang berikutnya akan menempatkan marmer. Dan
orang berikutnya mungkin akan menempatkan emas, perak dan lainnya,"
katanya.
![]() |
| Masjid dan kuburan Mumtaz Al-Qadri masih dalam pembangunan. (Foto: Asad Hashim/Al Jazeera) |
Hukum tentang penghujatan di Pakistan telah dibukukan sejak
sebelum kemerdekaan dari Inggris pada 1947, tetapi terjadi peningkatan penghujatan
sejak 1980-an ketika negara itu diperkuat dengan kampanye
"Islamisasi" diktator militer Zia-ul-Haq.
Hari ini, mereka yang menghina Nabi Muhammad menghadapi ancaman
hukuman mati. Adapun pelanggaran lain diancam hukuman mulai dari denda hingga
penjara seumur hidup.
Menurut data Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika
Serikat, hingga saat ini di Pakistan, sudah sekitar 40 orang yang dihukum mati
atau menjalani hukuman seumur hidup karena kasus penghujatan.
Namun, menurut hitungan kantor berita Al Jazeera, warga dan massa sayap kanan telah mengambil hukum ke
tangan mereka sendiri dengan menewaskan sedikitnya 68 orang atas tuduhan
penghujatan sejak tahun 1990.
Kelompok-kelompok HAM mengatakan, tuduhan penghujatan secara
teratur telah digunakan untuk menargetkan minoritas dan untuk menyelesaikan permusuhan
pribadi atau mendiskreditkan orang secara umum.
Senat debat revisi
prosedur hukum penghujatan
Pada akhir Januari 2017, Senat Pakistan secara resmi untuk
pertama kalinya dalam 24 tahun mengangkat isu potensi penyalahgunaan hukum.
"Penghujatan adalah hukum yang sangat kontroversial di
Pakistan karena orang merasa sangat kuat tentang hal itu, dan kita secara alami
menghormati perasaan semua orang," kata Nasreen Jalil yang memimpin Senat
Komite Hak Asasi Manusia. "Kita harus melakukan sesuatu tentang prosedur sehingga
tuduhan penghujatan tidak disalahgunakan."
Senat tidak membahas tentang membatalkan hukum. Jalil
mengatakan, salah satu rekomendasi yang sedang ditinjau adalah untuk mengubah
prosedur sehingga seorang perwira senior polisi harus melakukan penyelidikan
sebelum kasus penghujatan diajukan yang bertujuan menyingkirkan tuduhan motif
pribadi.
Kelompok-kelompok HAM menduga bahwa perubahan prosedural akan
dilakukan sedikit untuk mengurangi jumlah kasus pembunuhan yang main hakim
sendiri.
"Ada kebutuhan mendesak untuk mengubah undang-undang
ini. Ini seperti pedang tergantung di atas kepala semua orang. Jika Anda tidak
setuju dengan beberapa sudut pandang agama, maka itu sangat mudah untuk menuduh
seseorang melakukan penghujatan," katanya.
Sumber: Tulisan Asad Hashim di Al Jazeera
Mi’raj Islamic News
Agency (MINA)




0 komentar:
Posting Komentar