![]() |
| (Dok. Voa-Islam.com) |
Puasa Arafah yang hukumnya sunnah ini jatuh sehari sebelum Hari Raya Idul Adha atau di saat jama’ah Haji berkumpul di Padang Arafah.
Bagi Muslim yang tidak sanggup menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, mereka dianjurkan melaksanakan puasa di hari Arafah.
Ibadah ini memiliki keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang Muslim.
Imam Muslim (w. 261 H) meriwayatkan sebuah hadits di dalam kitab Shahih Muslim, dari Abu Qatadah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa ‘Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (H.R. Muslim)
Mengenai pengampunan dosa karena berpuasa Arafah, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil.
(Baca juga: Daging dan Darah Qurban Tidak Sampai Kepada Allah)
Al-Imam An-Nawawi (w.676 H) Rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini mengatakan, hadits-hadits semacam ini mempunyai dua penafsiran :
Pertama, menghapus dosa-dosa kecil dengan syarat ia tidak melakukan dosa besar. Jika ada dosa besar, maka tidak akan menghapus apapun, baik dosa besar ataupun dosa kecil.
Kedua, Dan ini adalah pendapat yang lebih rajih (mendekati kebenaran lagi terpilih), yakni shaum Arafah akan menghapus setiap dosa kecil. Maksudnya adalah bahwa Allah Ta’ala mengampuni seluruh dosanya kecuali dosa besar. Al-Qadhi ‘Iyadh (w. 544 H) Rahimahullahu mengatakan, apa yang disebutkan dalam hadits-hadits ini berbicara tentang pengampunan terhadap dosa-dosa kecil, selain dosa besar. Inilah madzhab Ahlus-Sunnah, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan taubat atau rahmat Allah.
Sebagian ulama lain mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penghapusan dosa untuk tahun depan adalah Allah menjaganya dari melakukan dosa di tahun tersebut.
Dalam hal ini, Al-Imam Ash-Shan’any (w.1182 H) mengatakan,“Sulit diterima penghapusan dosa yang belum terjadi, yaitu dosa tahun yang akan datang. Pendapat itu dibantah dengan alasan bahwa yang dimaksudkan adalah ia diberi taufiq (bimbingan) di tahun yang akan datang untuk tidak melakukan dosa.
Hanya saja itu dinamakan penghapusan untuk penyesuaian dengan istilah tahun lalu atau jika dia melakukan dosa tahun yang akan datang, maka ia diberi taufiq untuk melakukan suatu amal yang akan menghapuskannya”.
Terlepas dari perbedaan para ulama, Rasulullah menyampaikan kabar gembira kepada kita, saat orang-orang berhaji dan berlomba mencari kebaikan, maka yang tidak ikut berangkat juga mempunyai kesempatan untuk ikut berlomba dalam hal kebaikan.
(Sumber: Mirajnews.com/id)


0 komentar:
Posting Komentar