![]() |
| (Wakakapedia.com) |
Umumnya para ulama (jumhur), yaitu mazhab Al-Malikiyah, Asy-syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan qurban bukan merupakan kewajiban, melainkan hukumnya sunnah.
Kenapa hukumnya menjadi sunnah?
Jawabnya karena ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa jenis ibadah ini memang sunnah. Di antaranya adalah hadits-hdits berikt ini:
Hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا
Dalam hal ini perkataan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa seseorang ingin berqurban menunjukkan bahwa hukum berkurban itu diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak menjadi wajib melaikan sunnah. Kalau hukumnya wajib, maka tidak disebutkan kalau berkeinginan.
ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضَ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّع: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى
Dalil lainnya adalah atsar dari Abu Bakar dan Umar bin Khaththab. Mereka berdua tidak melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam satu atau dua tahun, karena takut dianggap menjadi kewajiban.
Dan hal itu tidak mendapatkan penentangan dari para shahabat yang lainnya. Atsar ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi.
Dalam pandangan jumhur ulama, nilai kesunnahan penyembelihan hewan qurban ini menduduki posisi yang cukup tinggi, yaitu sunnah muakkadah.
Dari sisi nilainya, jumhur ulama bukan sekedar menyebutkan bahwa menyembelih hewan qurban itu sunnah, tetapi sunnah yang punya posisi nilai paling atas, yaitu sunnah muakkadah.
Selain ketiga mazhab besar itu, para shahabat yang termasuk berada pada pendapat ini adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khattab, Bilal bin Rabah radhiyallahu'anhum. Termasuk Abu Ma'sud Al-Badri, Said bin Al-Musayyib, Atha', Alqamah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Munzdir.
Bahkan Abu Yusuf meski dari mazhab Al-Hanafiyah, termasuk yang berpendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah tidak wajib, hanya sunnah muakkadah.
Karena bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan qurban, maka dia tidak berdosa.
Apalagi bila mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin. Namun bila seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan qurban.
(Sumber: Rumah Fiqih Indonesia)


Bukankah ada ancaman bagi Muslim yang mampu tapi tidak berqurban?
BalasHapus