| Ilustrasi |
Usai memvonis seorang siswa yang didakwa mencuri, hakim mengeluarkan uang dari dompetnya sebesar Rp. 800 ribu dan memberikannya kepada terdakwa untuk membayar tunggakan uang sekolah.
Terdakwa yang adalah seorang siswi, mengaku mencuri untuk membayar biaya sekolah dan membeli alat-alat sekolah.
Meski Indonesia bukan menganut sistem stare decisis atau preseden, putusan bu hakim itu merupakan salah satu terobosan penting dalam sejarah peradilan di Indonesia. Demikian menurut peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada pewarta detikcom.
Srikandi pengadilan, yang tidak mau namanya dipublikasikan itu menangis hatinya saat harus mengadili siswi SMP dalam kasus pencurian.
Alasan mencuri itulah yang membuat hati bu hakim terenyuh dan mengambil uang dari dompetnya sebesar Rp. 800 ribu lalu diberikan kepada terdakwa yang baru divonisnya setelah sidang ditutup.
Kepada terdakwa, siswa SMP itu, beliau berpesan untuk segera membayar biaya tunggakan sekolah dan segera membeli alat tulis yang dibutuhkan.
Beliau tersenyum kepada terdakwa yang baru saja divonisnya. Sementara seisi ruangan terdiam, panitera pengganti (PP) yang ada di ruangan itu terpana, dan anak itu hanya bisa menangis haru mendapat uang pemberian dari Bu Hakim. Setelah memberikan uang, Bu Hakim itupun buru-buru meninggalkan ruang sidang tanpa banyak berkata.
“Putusan itu melampaui cara pandang hakim Indonesia yang pada umumnya sangat positivistik dalam memahami hukum dengan mengunakan perspektif struktural dalam melihat suatu kasus,” ujar Erwin.
Hakim yang masih aktif mengadili dan bersidang seperti biasa ini berpesan supaya identitasnya ditutup rapat-rapat dan tidak di ekspose berlebihan karena beliau tidak ingin niat baiknya dianggap bentuk kesombongan atau pencitraan.
(Sumber: Detik.com)

0 komentar:
Posting Komentar