![]() |
| Penjaga pantai Turki temukan jenasah bayi Aylan Kurdi di pantai. (Foto: PA) |
(RajaDumay.com) --- Pengadilan
Turki menjatuhi hukuman empat tahun penjara dua warga Suriah terkait tenggelamnya
lima orang di laut termasuk Aylan Kurdi, anak tiga tahun yang fotonya memicu
simpati global pada September tahun lalu.
Putusan hukuman pada hari Jumat (4/3) itu menghukum dua
pedagang manusia, tetapi mereka dibebaskan dari tuduhan menyebabkan kematian
karena kelalaian yang disengaja. Demikian Mi’raj Islamic News Agency (MINA) memberitakannya.
Bayi tiga tahun Aylan Kurdi yang tubuhnya terdampar di
sebuah pantai di barat daya Turki, tenggelam bersama dengan ibunya Rihan dan
saudaranya Galip, di antara sekelompok pengungsi yang mencoba mencapai Yunani
dengan perahu.
Foto tubuh tak bernyawa Aylan Kurdi menyebabkan gelombang
simpati untuk penderitaan pengungsi yang melarikan diri dari perang Suriah.
Meskipun berisiko kehilangan nyawa, pengungsi terus melakukan
perjalanan berbahaya melintasi Laut Aegean yang memisahkan Turki dan Yunani.
Dengan 3.771 kematian, 2015 adalah tahun paling mematikan
bagi para migran dan pengungsi melintasi Laut Mediterania yang berusaha untuk
mencapai Eropa. Sementara pada 2014, tercatat 3.279 kematian di Mediterania.
Sementara itu, menurut Organisasi Internasional untuk
Migrasi (IOM) dalam dua bulan pertama tahun 2016, setidaknya 418 pengungsi
telah meninggal dalam perjalanan mereka ke Eropa, termasuk 77 anak di
antaranya.
(Sumber: MirajNews.com/id)


0 komentar:
Posting Komentar