![]() |
| Ilustrasi. (dok. Oke Zone) |
Lipstik dan make-up termasuk barang kontemporer. Bagaiamana jika dipakai? Apakah membatalkan puasa? Demikian juga celak, hal ini diperselisihkan oleh ulama apakah membatalkan puasa atau tidak.
Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:
"Apa hukum menggunakan celak dan sebagian alat-alat kecantikan bagi wanita di siang hari bulan Ramadhan. Apakah membatalkan puasa atau tidak?"
Jawabannya: Celak tidak membatalkan puasa secara mutlak pada wanita maupun laki-laki menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat ulama. Akan tetapi menggunakannya pada malam hari lebih baik bagi orang berpuasa. Demikian juga pada alat kecantikan berupa sabun dan minyak-minyak yang bersentuhan dengan kulit. termasuk juga ‘hina’ (pewarna kuku) atau make-up dan lain-lain. Semua ini tidak mengapa digunakan oleh orang yang berpuasa. Akan tetapi tidak selayaknya menggunakan make-up jika membahayakan bagi wajah. Wallahu waliyut taufiq.[1]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, Syaikh ditanya mengenai hukum sesorang yang berpuasa menggunakan pelembab bibir (lipstik) untuk mencegah kekeringan pada bibir.
Beliau menjawab:
Tidak mengapa seseorang menggunakan apa yang bisa melembabkan bibir dan hidung berupa pelembab atau membasahinya dengan air, dengan potongan kain atau semisalnya. Akan tetapi hendaknya ia menjaga agar tidak tertelan sampai ke perutnya. Jika sampai tertelan tanpa sengaja maka tidak mengapa. Sebagaimana jika ia berkumur-kumur kemudian airnya masuk sampai perut tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. [2]
______
[1] majmu’ Fatawa bin Baz 15/260, bisa di akses di: http://ar.islamway.net/fatwa/255
[2] Majmu’ Fatawa wa Rasail 19/224, syamilah
Penerjemah: Raehanul Bahraen


0 komentar:
Posting Komentar