![]() |
| Ilustrasi |
Oleh: Rudi Hendrik
Tahun 2016
Sebelumnya:
Fastabiqul Khaerat Sepasang Naga Pemabuk (12)
Geng Muslimah Bintang Tujuh (13)
Awang
membelokkan motor yang ditungganginya ke jalan sempit yang diapit oleh
aliran got besar dan dinding-dinding rumah penduduk. Meski merasakan
lelah sepulang dari usahanya di tablig akbar, ia tetap harus pergi ke
rumah seorang ustaz, karena sudah janji bertemu pascaisya.
Hanya
beberapa puluh meter menyusuri jalan itu, Awang sudah sampai di depan
sebuah rumah tembok berlantai dua sederhana yang didominasi warna hijau.
Terasnya yang kecil hanya cukup untuk parkir beberapa motor. Tepat di
depan rumah ada sebuah jembatan kecil di atas got besar.
Awang memperbaiki parkir motornya dan membuka helm merahnya.
“Assalamu ‘alaikum!” salam Awang agak keras.
“Wa ‘alaikum salam!”
jawab satu suara lelaki dari dalam rumah yang pintu depannya masih
tertutup, seolah pemilik rumah memang sudah menunggu kedatangan Awang.
Ketika
pintu dibuka dan tampaklah seorang pria separuh baya, bersarung hijau
berkoko putih. Wajahnya putih bersih bercahaya dengan rambut dan jenggot
yang tersisir rapi. Ada tanda hitam bekas sujud di dahinya.
Awang langsung lemparkan senyum kepada pria agak gemuk itu.
Pria itu adalah Drs. Syamsuddin Ahmad, MM. Ia biasa dipanggil dengan sebutan “Ustaz Syamsuddin”.
Ustaz
Syamsuddin membuka pintu gerbang teralis rumahnya. Awang masuk dan
menjabat tangan beliau lalu saling tempel pipi kanan dan kiri. Begitu
akrab.
Keduanya
memang begitu akrab. Bagi Awang, Ustaz Syamsuddin adalah seorang guru
sekaligus orangtua. Ia sering kali bertanya masalah agama kepada Ustaz
Syamsuddin. Ulama yang satu ini memang terkenal kuat dalam mendakwahkan
dan melaksanakan ajaran Islam yang benar-benar sesuai Al-Quran dan
Sunnah, pantang takut harus berseberangan dengan adat atau budaya
masyarakat umum.
Sebenarnya
keduanya hadir pada acara tablig akbar tadi pagi di Cileungsi, Bogor,
tapi kondisi di sana tidak memungkinkan bagi Awang yang ingin
berkonsultasi serius.
Tampak di dalam terlihat istri Ustaz Syamsuddin yang berjilbab putih sibuk dengan seterikaannya.
Di meja sudah terhidang sekumpulan air gelas dan setoples kue kering.
“Ini, Ustaz,” kata Awang sambil menyodorkan dua botol minyak wangi ukuran tanggung. “Kasturi kijang.”
“Jazakallahu khairan!” ucap Ustaz Syamsuddin.
“Allahumma amin,” jawab Awang.
Setelah
berbincang sedikit basa dan basi, Awang pun akhirnya masuk ke tahap
konsultasinya. Ia menceritakan tentang kisah Rani tanpa menyebutkan nama
atau tentang bahwa ia mendapat tawaran dari Gazza.
“Jadi
gadis ini sehari-harinya tidak pernah salat sehingga ia berzina. Dan
setelah musibah kematian pria yang menghamilinya, ia sudah bertobat
melaksanakan salat, Ustaz,” ujar Awang.
“Masalah tidak pernah salat, secara hukum berdosa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kemudian hal yang kedua, bahwasanya dia berdosa pula dalam hal berzina,
yakni melakukan perbuatan hubungan badan di luar dari pernikahan. Jika
dia bertobat dari meninggalkan salat, sebenarnya secara hukum syar’i harus mendapatkan hukuman fisik di dalam Islam di hadapan ulil amri (pemimpin
Muslim). Namun, dalam hal ini, wanita yang sudah bertobat, kemudian
melaksanakan salat sebagaimana pelaksanaan dalam syariat Islam, maka
tentulah tobatnya insya Allah diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Menyangkut
masalah hamil di luar nikah. Apabila wanita ini ingin dinikahkan,
dengan laki-laki, baik dengan yang melakukan zina dengan dia, maupun
yang bukan, karena dalam hal ini, laki-laki yang berzina dengan dia
sudah meninggal dunia, yang sebenarnya di dalam Al-Quran, dalam Surah
An-Nuur ayat yang ke-3, bahwasanya orang-orang yang beriman tidaklah
pantas ia menikah, kecuali dengan orang yang beriman, dan orang yang
berzina tidaklah pantas menikahi kecuali dengan orang yang berzina
dengan dia. Kemudian, wujud tobat wanita ini setelah ia ditinggal mati
oleh lelaki yang menghamilinya, pertama dia harus menunggu dulu sampai
melahirkan bayinya. Dalam syariat Islam, tidak boleh orang yang dalam
keadaan hamil, baik itu hamil secara sah oleh suaminya lalu diceraikan,
kemudian dia mau menikah dengan orang lain dengan cara menyembunyikan
apa yang Allah ciptakan dalam rahimnya, maka itu tidak boleh, karena
suaminya lebih berhak untuk kembali atau rujuk kepadanya. Terlebih dalam
masalah gadis ini. Sekiranya laki-laki yang menghamilinya masih hidup,
maka dia pun harus menunggu sampai bayi itu lahir, barulah dinikahi
setelah proses tahkim atau hukuman dilangsungkan,” jawab Ustaz Syamsuddin agak panjang. “Ayo disambi, Wang!”
“Iya,
Ustaz,” angguk Awang lalu menusuk gelas airnya dengan sedotan. “Lalu
bagaimana teknis tahapan tobat dari zina bagi perempuan ini, Ustaz?”
“Setelah
wanita ini melahirkan anaknya, kemudian dalam jangka tertentu sampai
dia cukup kuat setelah selesai masa nifas, minimal kurang lebih 40 hari,
maka seorang ibu biasanya sudah sedikit pulih kesehatannya dari
melahirkan. Maka wanita ini pun harus menjalani hukum jilid, yaitu hukum
sebagaimana dalam Surah An-Nuur ayat ke-2, hukum jilid ini yaitu hukum
cambuk sebanyak 100 kali. Kemudian langkah kedua, setelah melakukan
hukum jilid, maka barulah dia menjadi wanita yang bertobat, yang bersih
dari perkara zina tadi.”
“Bagaimana kalau ada beberapa orang laki-laki, seorang mukmin, yang melamarnya di masa hamilnya?” tanya Awang.
“Para fuqaha mengatakan, apabila kehamilan itu atau terutama perceraian, antara suami dan istri, talaq ba’in,
talak yang tidak memungkinkan suami itu kembali. Dalam kasus itu
ditinggal mati, atau perceraian suami istri yang terjadi talak tiga,
maka seorang wanita boleh menerima lamaran seorang laki-laki lain, tapi
dengan cara siir (tidak boleh lamaran ini di umumkan secara
luas). Barulah nanti setelah ia selesai dari melahirkan dan hukumannya,
barulah diumumkan bahwa ia telah mendapat khitbah (lamaran) dari seorang laki-laki.”
“Lantas, bagaimana status anaknya, Ustaz?”
“Anak
hasil dari perzinaan atau bukan dari zina, sang anak ini tidak tahu
menahu tentang perilaku kedua orangtuanya. Apa yang dilakukan oleh
orangtuanya adalah dosa bagi keduanya dan anak tidak menanggung beban
dosa. Maka secara khusus anak yang lahir tanpa bapak dari hasil zina ini
dipanggil dengan nama “bin ibunya” kalau dia lelaki, dan “binti ibunya”
kalau dia perempuan. Jadi anak ini dalam keadaan bersih. Tiap anak yang
lahir dalam keadaan fitrah (suci).”
“Kapan tandanya bahwa tobatnya diterima, Ustaz?” tanya Awang.
“Tanda
di sini ditunjukkan terlaksananya hukum jilid. Itu adalah tanda pertama
bahwa mereka boleh menikah. Status orang yang berzina setelah itu, baik
dengan orang yang berzina dengannya atau lelaki lain, maka orang ini
secara hukum syar’i harus menanggung juga, yaitu harus dibuang ke
luar daerah selama dua tahun. Setelah itu barulah keduanya boleh
kembali ke kampung halaman tempat mereka berasal atau tempat mereka
melakukan perbuatannya, tempat mereka melakukan pernikahannya.”
“Apakah dosa zinanya saja yang bersih atau termasuk dosa yang lain, Ustaz?” tanya Awang lagi.
“Karena
wanita ini sudah berkedudukan sebagai wanita muslim, maka dalam hal
ini, untuk dosa-dosa yang lain, belum, kecuali dia memohon ampun kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala atas dosa-dosa yang lainnya. Dosa salat
kemudian dia melaksanakan salat, dosa zina kemudian dia melaksanakan
hukum jilid dan pengasingan. Maka secara syariah ia sudah bersih dari
dosa-dosanya. Berbeda dengan orang yang semula semata-mata tidak
beragama Islam. Seberapa banyak pun dosanya, dengan ia taslim, masuk Islam dan mengucapkan dua kalimat syahadat, maka secara syar’i dihapuskan pula seluruh dosa-dosa masa jahiliyahnya.”
Demikianlah hasil dari konsultasi Awang kepada Ustaz Syamsuddin Ahmad. Tak lama setelah itu, Awang pun berpamitan.
Setibanya
dikontrakannya di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Awang tidak berhenti
mencari petunjuk. Ia buka laptopnya dan mengakses internet. Ia buka YouTube dan
mencari video dengan kata kunci “hukum menikahi wanita hamil karena
zina”. Muncullah beberapa video pilihan, salah satunya adalah ustaz muda
Abdurrahman Al-Amiry.
“Saat ini kita ingin membahas satu pertanyaan yang masuk dalam pesan inbox halaman facebook Abdurrahman
Al-Amiry. Pertanyaan ini sangat penting sekali. Mohon diperhatikan,
terutama untuk para pemuda dan pemudi. Di sini masuk pesannya. Assalamu ‘alaikum,
Ustaz. Apa hukumnya nikah dengan perempuan yang lagi hamil karena zina.
Apakah boleh atau tidak, Ustaz? Mohon penjelasannya. Terima kasih,”
kata Ustaz Abdurrahman saat membaca pertanyaan di dalam video. Lalu
lanjutnya, “Wa ‘alaikum salam untuk penanya. Sebelum membahas
ini, hamil karena berzina, kita harus tahu dulu apa hukum menikahi
wanita yang berzina. Ini dulu yang pertama. Perlu diketahui, bahwasanya
menikahi wanita yang berzina itu enggak boleh, haram, enggak boleh. Jadi
kalau ada wanita yang berzina, jangan nikah sama dia, jangan nikah sama
dia, karena enggak boleh. Kenapa enggak boleh? Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarangnya. Allah berfirman,
ٱلزَّانِى
لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةً۬ وَٱلزَّانِيَةُ لَا
يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكٌ۬ۚ وَحُرِّمَ ذَٲلِكَ عَلَى
ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
Adapun
lelaki yang berzina, maka enggak boleh dinikahi kecuali oleh wanita
pezina pula, wanita yang sama-sama berzina, wanita pezina yang lain,
atau wanita yang musyrik. Dan begitu pula wanita yang berzina,
dia tidak boleh dinikahi kecuali oleh orang yang berzina pula atau
laki-laki musyrik. Dan orang-orang mukmin diharamkan untuk menikahi para
pezina. Enggak boleh, jadi itu yang pertama. Kalau ditanya, bagaimana,
Ustaz, kalau dia sudah bertobat? Kalau dia sudah bertobat, nah di sini
permasalahannya. Jika dia sudah bertobat, maka dia boleh dinikahi.
Misalnya ada seorang yang dulunya dia berzina, istilahnya dulu dia punya
perbuatan tidak bagus, tapi jatuh ke dalam fahisya, berzina, ketika dia sudah bertobat, maka boleh. Kenapa? Dan hal itu yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudama rahimahullah dengan dalil, kata Rasul Sallallahu ‘Alaihi Wasallam, orang yang telah bertobat dari
dosanya yang lama, maka seakan-akan dia tidak memiliki dosa lagi. Nah
itu dia. Kalau orang yang sudah bertobat, enggak bisa kita
jelek-jelekkan lagi, enggak boleh kita hina dia, enggak boleh kita
kucilkan, kalau dia sudah bertobat, kita terima. Itu boleh untuk
dinikahi. Kalau ada wanita yang berzina dulunya, kemudian dia bertobat,
bagus orangnya, maka dia boleh dinikahi. Sekarang, kalau dia hamil,
bagaimana, Ustaz? Nah ini dia. Wanita yang hamil tidak boleh dinikahi.
Kenapa alasannya? Alasannya itu karena wanita yang berzina itu masih
dalam masa iddah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَٱلۡمُطَلَّقَـٰتُ
يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَـٰثَةَ قُرُوٓءٍ۬ۚ وَلَا يَحِلُّ
لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ
يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِۚ وَبُعُولَتُہُنَّ أَحَقُّ
بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٲلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَـٰحً۬اۚ وَلَهُنَّ مِثۡلُ
ٱلَّذِى عَلَيۡہِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡہِنَّ
دَرَجَةٌ۬ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita
yang hamil, masa iddahnya, dia tidak boleh dinikahi, sampai dia itu
melahirkan. Kalau dia belum lahir, enggak boleh dinikahi, karena dia
masih masa iddah. Terlebih, itu adalah anak orang lain, janinnya orang
lain. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda,
‘Tidak halal bagi seorang laki-laki yang beriman kepada Allah dan hari
akhir, menyiramkan air maninya di ladang orang lain’. Maksudnya di janin
orang lain. Kalau di perut ada janin orang lain, enggak boleh, enggak
halal, begitu. Jadi itu yang kita ketahui, wallahu ta’ala a‘lam. Semoga
bermamfaat, jadi hati-hati. Oh iya, kemudian, anaknya, semisalnya sudah
lahir. Lelaki yang menzinai perempuan tersebut, semisal mau nikah,
keduanya rida, setelah lahiran, anaknya tetap dinasabkan kepada ibunya,
bukan ke bapaknya yang menzinai. Ingat, maka hati-hati dari zina, malu
dia. Itu buruknya zina seperti itu. Jadi jangan sampai, karena rusak
nasab itu. Jangan sampai kita, para pemuda, terjatuh dalam perbuatan
keji.”
Usai
video itu, Awang memutuskan untuk menonton satu video lagi, video ustaz
kondang yang beberapa tahun ini sering muncul di berbagai layar kaca,
yaitu Buya Yahya.
“Orang
hamil di luar nikah mau menikah. Mungkin maksud pertanyaannya begitu.
Permasalahan ini bukan permasalahan sah dan tidak sahnya nikah, tapi ada
hukum lain yang perlu dibahas. Kami ingatkan kepada para asatid (ustaz)
yang biasa ditanya masalah ini, jangan buru-buru dijawab
permasalahannya terlebih dahulu. Kalau memang ada kejadian, yang perlu
disentuh adalah kesadaran seorang wanita yang terjerumus dalam zina, dia
mau tobat atau tidak. Kalau belum kita beri solusi, tapi ternyata,
habis melahirkan zina lagi. Bahkan, barangkali pertolongan yang diberi
semacam dukungan bagi perzinaannya. Padahal hukumnya sederhana di dalam
fikih itu. Di dalam Al-Quran disebutkan, jika wanita itu hamil maka masa
penantiannya untuk iddah itu adalah kalau sudah melahirkan. Maka,
seorang wanita yang hamil tidak boleh dinikahkan. Cuma wanita apa ini?
Di dalam Al-Quran disebutkan adalah wanita yang bersuami. Namun, jika
wanita tidak bersuami, tidak masuk dalam bab ini, cuman dalam hal ini
ulama berbeda pendapat. Di dalam menurut jumhur ulama, perzinaan itu
tidak dianggap karena hina, jadi tidak akan merubah apa pun. Jadi nasab
tidak akan nyambung kepada bapak yang menzinai. Sehingga kehamilan di
luar nikah seolah-olah tidak ada bapaknya. Karena tidak ada bapak, maka
wanita yang lagi hamil boleh dinikahkan. Ini menurut jumhur ulama
seperti Imam Abu Hanifa, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i radhiyallahu anhum. Adapun,
menurut mazhab Imam Ahmad bin Hambali bahwa ini adalah umum, semua yang
hamil tidak boleh dinikahkan kecuali sudah melahirkan. Cuman, kalau
kita memberikan solusi kepada kejadian yang sesungguhnya harus
hati-hati. Ini yang pertama.”
Awang mengeklik tanda pause di
video hingga berhenti. Ia terdiam berpikir seraya memandang sudut kamar
4 x 3 meternya. Tampak di kasur tanpa ranjang telah tertidur seorang
remaja laki-laki 14 tahun. Ia adalah keponakan Awang.
Tak berapa lama, Awang melanjutkan videonya.
“Zina
adalah busuk dan hina. Yang namanya zina adalah sebab kehinaan.
Ketahuilah, kalau ada aib, aibnya zina itu tidak sama dengan aibnya
maksiat yang lainnya. Kalau ada orang suka mabuk, kemudian tobat, maka orang akan bisa merasa bangga. Dulu mah pemabuk, tapi sekarang, masya Allah.
Tapi kalau urusan zina, yang namanya aib itu akan nempel di jidat anak
keturunannya, tapi kenapa orang tidak takut dengan itu semua. Itu di
dunia, belum lagi di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala, kehinaan
ini luar biasa. Semoga Allah mengampuni semua orang yang terjerumus di
dalam zina. Jangan sampai mendekati zina, begitu kotornya zina, bukan
zinanya langsung yang dilarang oleh Allah di dalam Al-Quran, tapi
mendekati zina dengan cara taaruf yang dizalimi. Taaruf itu kan bahasa Arab, dikira Al-Quran, haditsnya Nabi, ta’arrafu, salinglah
engkau berkenalan, pacaran. Itu kan program orang-orang di luar Islam.
Makanya kalau anak-anak kita kalau ikut program pacaran berarti ikut
rombongannya orang di luar Islam. Nah, ini yang menyebabkan orang
terjerumus ke dalam zina. Apa pun bentuknya, kok tiba-tiba di masyarakat
kita terjadi yang namanya perzinaan, maka hukumnya zina hina. Setelah
itu adalah kewajiban kita bersama bil khusus para ustaz untuk
menolong orang yang terjerumus itu untuk menjadi orang yang mulia.
Gimana cara menolongnya? Ajari dia untuk menyesal. Yang kedua tutup
aibnya. Cara menutup aib ini harus diajari. Makanya yang harus kita
upayakan, agar tidak bercerita kepada siapa pun. Kadang ini masya Allah.
Kalau kita katakan bodoh, dia juga sarjana kadang-kadang. Karena memang
urusan zina urusan hawa nafsu, gak pandang orang cerdas atau orang
pintar. Nafsunya yang nungganginya, sehingga orang berzina. Nah, kalau
orang yang terjerumus demikian itu, harus kita arahkan kepada kemuliaan.
Kalau sudah terlanjur hamil di luar nikah, masya Allah. Yuk kita
ajari mereka untuk bisa menutup aibnya. Katakan, jangan kau bercerita
kepada siapa pun, karena manusia tidak akan memberi maaf, yang memberi
maaf itu Allah. Maka aib zina itu ditutup. Lalu bagaimana solusinya?
Tentunya ada solusi. Apakah dia harus dinikahkan dengan orang yang
menghamilinya? Jangan langsung begitu dong prosesnya.”
Pada kalimat itu, Awang menegakkan punggungnya, lepas dari sandaran. Perhatiannya lebih ia seriuskan.
“Iya
kalau yang menghamilinya orang baik. Kalau yang menghamilinya orang
yang kerjanya zina dan sengaja menjerat wanita tersebut untuk bisa
dinikahi? Berarti kalau kita menikahkan wanita ini dengan lelaki
tersebut, berarti kita menjerumuskan wanita tersebut kepada kehinaan.
Terlebih laki-laki tersebut pezina, pemabuk, tidak salat, akankah kita
menikahkan wanita dengan laki-laki itu? Kalau kita memaksa menikahkan,
berarti kita masuk ke dalam kazaliman kepada orang lain. Lalu bagaimana?
Kalau dia memang orang jahat gak benar, jangan bolehkan menikah dengan
dia, dong. Lalu bagaimana dengan anaknya? Oh, itu masalah lain. Baru ini
tugas. Bagaimana anak ini, tanpa harus menikah dengan dia, tapi tetap
dalam posisi terhormat. Bisa saja, mungkin ya, harus kita ajak pindah
atau hijrah ke tempat yang lain. Kan bisa kita setting. Jika ada
yang menikahi lain, ini pembahasan lain. Jika dia laki-laki baik, baik
kok berzina? Mungkin dia kepeleset karena mungkin nakalnya anak
perempuan itu, sehingga terjadi kehamilan. Kalau kasusnya begitu, ya
lain cerita. Tapi karena kebodohan si orang tua itu, ngaji enggak, kenal
ulama enggak, giliran anaknya hamil di luar nikah, dikejar lelaki itu.
(Katanya) kau yang berbuat kau yang bertanggung jawab. Bodoh nih. Kata
laki-laki itu, ‘Nah dapat, kemarin kau kulamar tidak boleh, dengan
begini mah tokcer resep saya’. Ketawa itu laki-laki. Ini harus
diselesaikan dengan cara yang baik, tolong anak-anak kita. Jadi mendidik
anak itu bukan hanya di saat sekolah, tapi mendidik anak itu mulai
sebelum lahir, saat lahir, saat dewasa, sampai anak melanggar, orang tua
harus ikut campur mendidik anak. Beri solusi yang baik untuk dia.
Solusi yang bagaimana? Tidak usah beranda-andai, karena ini tidak ingin
terjadi pada kita. Harus ada solusi, berkonsultasi kepada orang yang
mengerti. Intinya satu, bagaimana agar aib ini tertutupi, sampai orang
kampung tidak tahu kalau dia berzina. Sampai anaknya sendiri tidak
mengerti kalau ibunya berzina. Kemudian masalah menikahkan. Tinggal
tujuannya. Kalau tujuannya untuk menutup aib, ya bolehlah. Tapi ingat,
kalau yang menikahinya lelaki yang menghamilinya, kemudian sempat
merawat perutnya selama enam bulan, maka nasab anaknya langsung nyambung
kepadanya secara otomatis. Tapi kalau baru tiga bulan lahir, meskipun
lelaki itu adalah suami ibunya di saat ia lahir, karena bayi tidak
pernah dirawat di dalam perut sang isteri lebih dari enam bulan, maka
nasab anaknya tidak bisa nyambung. Biar pun dari air maninya. Tidak
nyambung, tidak bisa saling mewarisi. Masalah mahram sih iya, karena
anak isterinya, dan tidak bisa menjadi wali. Kalau yang menikahinya
bukan lelaki yang menghamilinya, kalau ternyata orang yang menikahi
wanita tersebut kemudian sempat setelah dikumpuli, baru enam bulan lebih
kok lahir, maka nasab bayi ini nyambung kepada bapak yang menikahi,
biarpun bukan dari air maninya. Ini problem loh, bukan air maninya
nasabnya kok nyambung. Akan tetapi jika tidak sampai enam bulan lahir,
maka tidak nyambung nasabnya. Mungkin ada bapak yang menyadari anaknya
mulai hamil, tiba-tiba dinikahkan. Yang menikahi sempat merawat delapan
atau tujuh bulan, maka otomatis nasabnya nyambung dengan yang menikahi
ibunya. Tapi ini bermasalah, lah dia bukan dari air maninya. Dan kenapa
wanita dihukumi semacam ini? Berarti gak adil dong, kasihan dong wanita
menanggung beban seorang diri. Permasalahannya adalah, urusan nasab
harus jelas. Sebab yang mau berzina sekali, mungkin akan mau berzina dua
dan tiga kali. Yang mau dengan laki-laki satu, dan tidak takut kepada
Allah, tidak mustahil bisa dengan dua, tiga atau empat lelaki. Ini
adalah wanita hina rendah, kalau tidak segera kembali kepada Allah, ya
begitu kerjaannya, hanya mencari laki-laki dan itu busuk. Dan dia yang
punya kandungan di dalam perutnya tidak bisa dipastikan ini punya si A,
karena mungkin dia dengan yang lainnya atau dengan yang lainnya. Meski
dia berkata, saya tidak dengan yang lainnya hanya dengan si dia. Apa pun
bentuknya, hukum seperti ini, agar wanita berhati-hati. Kenapa hukuman
ditekankan kepada wanita, semua sebab jangan dianggap laki-laki. Ini
semua bermula dari wanita sendiri, dimulai dari membuka auratnya,
kemudian mau diajak berduaan, ini dari wanita. Kalau wanita itu menjaga
diri, laki-laki itu bingung. Pemerkosaan terjadi sedikit sekali. Kalau
kasus pemerkosaan di dalam Islam, kasusnya sama, tapi suaminya dibunuh
itu, laki-lakinya dihukum. Jangan mengatakan tidak adil. Ada seorang
laki-laki memperkosa seorang perempuan sampai hamil, ya jangan
dinikahkan dong. Jika dinikahkan bermasalah, musibah. Lalu bagaimana?
Kita cari solusi, agar wanita ini tertutup aibnya. Lalu yang laki-laki
bagaimana? Enak saja dia berbuat begitu. Kalau di dalam hukum Islam
sedangkan dia punya isteri, bisa dirajam. Kalau tidak (punya isteri)
dihukum cambuk karena dia memperkosa. Bahkan kalau memperkosa, bisa saja
masuk bab orang yang boleh dipotong kedua tangan dan kedua kakinya.
Bahkan ada yang boleh dibunuh menurut sebagian ulama, karena dia membuat
kezaliman yang semacam ini. Ini adalah hukuman, kalau Islam itu tegak,
adil, indah.”
Sampai
di situ, Awang menghentikan videonya, meski masih tersisa sekitar enam
menit lagi durasinya. Sepertinya Awang telah memiliki kesimpulan.
Terlebih rasa lelah dan kantuk telah menguasai dirinya. (RH)
Berlanjut: Ketika Si Tomboy Berhijab (16)


0 komentar:
Posting Komentar