
(RajaDumay.com) --- Mayoritas ulama mengharamkan memakan daging anjing, namun diriwayatkan dari Imam Malik sebuah pendapat yang sangat lemah yang mengatakan makruh.
Adapun dalil- dalil yang menunjukkan diharamkannya mengonsumsi daging anjing, di antaranya:
1. Hadits yang menyebutkan tentang diharamkannya memakan hewan bertaring dan buas. Anjing termasuk memiliki dua sifat tersebut.
2. Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Juga dari Rofi’ bin Khodij, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِىِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ
“Hasil penjualan anjing adalah penghasilan yang buruk. Upah pelacur juga buruk. Begitu pula penghasilan tukang bekam adalah khobits (jelek).” (HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]
Allah Subhana Wa Ta'ala berfirman:
ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلۡأُمِّىَّ ٱلَّذِى يَجِدُونَهُ ۥ مَكۡتُوبًا عِندَهُمۡ فِى ٱلتَّوۡرَٮٰةِ وَٱلۡإِنجِيلِ يَأۡمُرُهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡہَٮٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنڪَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَـٰٓٮِٕثَ وَيَضَعُ عَنۡهُمۡ إِصۡرَهُمۡ وَٱلۡأَغۡلَـٰلَ ٱلَّتِى كَانَتۡ عَلَيۡهِمۡۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُواْ ٱلنُّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُ ۥۤۙ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ
Sisi pendalilan dari hadits ini bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengharamkan hasil penjualannya. Apa yang diharamkan untuk dijual berarti tidak boleh dimakan. Demikian pula dengan sifat “khabits” pada hasil penjualannya menunjukkan bahwa anjing termasuk hewan yang khabits. (lihat Adhwa’ul Bayan, asy-Syinqithi, 2/170—171)
Ada pula yang mengatakan bahwa hukum hasil penjualannya mengikuti hukum dagingnya. Karena dagingnya haram, demikian pula hasil penjualannya. (Adhwa’ul Bayan, 2/171)
3. Anjing termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh
Hewan yang diperintahkan dibunuh termasuk yang dilarang untuk dimakan. Di antara riwayat yang menunjukkan diperintahkannya anjing-anjing untuk dibunuh adalah hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing-anjing. (Muttafaq ‘alaihi dari Ibnu Umar. Juga diriwayatkan oleh al-Imam Muslim no. 280 dari hadits Abdullah bin Mughaffal dan no. 1572 dari hadits Jabir)
Setelah itu, Rasulullah melarang membunuhnya karena anjing memiliki manfaat yang dapat digunakan, seperti berburu atau menjaga hewan ternak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah memerintahkan untuk membunuh anjing, selain anjing berburu, atau anjing yang dimanfaatkan untuk menjaga kambing atau hewan ternak. (HR. Muslim no. 1571)
4. Hadits-hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang melarang seorang Muslim memelihara anjing, dan yang memeliharanya akan menyebabkan berkurang pahalanya setiap hari.
Seandainya memakannya dibolehkan, tentu memeliharanya pun boleh. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ ضَارِيَةٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Dalam riwayat al-Bukhari dari hadits Abu Hurairah z disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا يَنْقُصْ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ
(Sumber: AsySyariah.com)

0 komentar:
Posting Komentar