Kejelasan Haramnya Anjing


Anjing Shih Tzu Cantik

(RajaDumay.com) --- Mayoritas ulama mengharamkan memakan daging anjing, namun diriwayatkan dari Imam Malik sebuah pendapat yang sangat lemah yang mengatakan makruh. 

Adapun dalil- dalil yang menunjukkan diharamkannya mengonsumsi daging anjing, di antaranya:

1. Hadits yang menyebutkan tentang diharamkannya memakan hewan bertaring dan buas. Anjing termasuk memiliki dua sifat tersebut.

2. Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

“Rasulullah Shallallalhu 'Alaihi Wasallam melarang dari hasil penjualan anjing, hasil pelacuran, dan hasil perdukunan.” (HR. Bukhari no. 2122 dan Muslim no. 1567)  [Bukhari: 39-Kitab Al Buyu’, 112-Hasil Penjualan Anjing. Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing] 

Juga dari Rofi’ bin Khodij, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِىِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ

“Hasil penjualan anjing adalah penghasilan yang buruk. Upah pelacur juga buruk. Begitu pula penghasilan tukang bekam adalah khobits (jelek).” (HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing] 

Allah Subhana Wa Ta'ala berfirman:

ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلۡأُمِّىَّ ٱلَّذِى يَجِدُونَهُ ۥ مَكۡتُوبًا عِندَهُمۡ فِى ٱلتَّوۡرَٮٰةِ وَٱلۡإِنجِيلِ يَأۡمُرُهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡہَٮٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنڪَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَـٰٓٮِٕثَ وَيَضَعُ عَنۡهُمۡ إِصۡرَهُمۡ وَٱلۡأَغۡلَـٰلَ ٱلَّتِى كَانَتۡ عَلَيۡهِمۡ‌ۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُواْ ٱلنُّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُ ۥۤ‌ۙ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ

"(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Al-A’raf [7] ayat 157)

Sisi pendalilan dari hadits ini bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengharamkan hasil penjualannya. Apa yang diharamkan untuk dijual berarti tidak boleh dimakan. Demikian pula dengan sifat “khabits” pada hasil penjualannya menunjukkan bahwa anjing termasuk hewan yang khabits. (lihat Adhwa’ul Bayan, asy-Syinqithi, 2/170—171)

Ada pula yang mengatakan bahwa hukum hasil penjualannya mengikuti hukum dagingnya. Karena dagingnya haram, demikian pula hasil penjualannya. (Adhwa’ul Bayan, 2/171)

3. Anjing termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh

Hewan yang diperintahkan dibunuh termasuk yang dilarang untuk dimakan. Di antara riwayat yang menunjukkan diperintahkannya anjing-anjing untuk dibunuh adalah hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing-anjing. (Muttafaq ‘alaihi dari Ibnu Umar. Juga diriwayatkan oleh al-Imam Muslim no. 280 dari hadits Abdullah bin Mughaffal dan no. 1572 dari hadits Jabir)

Setelah itu, Rasulullah melarang membunuhnya karena anjing memiliki manfaat yang dapat digunakan, seperti berburu atau menjaga hewan ternak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah memerintahkan untuk membunuh anjing, selain anjing berburu, atau anjing yang dimanfaatkan untuk menjaga kambing atau hewan ternak. (HR. Muslim no. 1571)

4. Hadits-hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang melarang seorang Muslim memelihara anjing, dan yang memeliharanya akan menyebabkan berkurang pahalanya setiap hari.

Seandainya memakannya dibolehkan, tentu memeliharanya pun boleh. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ ضَارِيَةٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

“Barang siapa memelihara anjing, selain anjing berburu atau menjaga hewan ternak, akan berkurang pahala amalannya setiap hari dua qirath.” (HR. al-Bukhari no. 5163 dan Muslim no. 1574 dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhu)

Dalam riwayat al-Bukhari dari hadits Abu Hurairah z disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا يَنْقُصْ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ

“Barang siapa memelihara anjing, akan berkurang pahala amalannya setiap hari satu qirath, selain anjing penjaga tanaman atau anjing penjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari no. 3146). (Abu Mi'awiyah Askari)

(Sumber: AsySyariah.com)
Share on Google Plus

About Rudi Hendrik

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar