![]() |
| Surat Instruksi Gubernur Provinsi DKI nomor 168 tahun 2015. (Foto: Rudi Hendrik/MINA) |
Jakarta (RajaDumay.com) --- Seiring merebaknya isu larangan pemotongan hewan qurban di sekolah-sekolah DKI
Jakarta, ternyata tidak ditemukan larangannya di dalam Instruksi Gubernur
(ingub).
Ingub DKI Jakarta nomor 168 tahun 2015, dituding
banyak kalangan sebagai larangan dan pembatasan pemerintah terhadap Muslim
ibukota dalam berqurban.
Beberapa pejabat dinas yang ditemui Mi’raj Islamic News Agency (MINA) siang
ini (9/9) di Balaikota DKI membantah adanya larangan menyembelih hewan qurban
di lingkungan sekolah.
Namun Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta,
Kusbiantoro, mengakui adanya himbauan untuk tidak menyebelih hewan qurban di
lingkungan sekolah dasar (SD), menimbang faktor pendidikan psikologis terhadap
anak didik dan efek buruk limbah pemotongan terhadap kesehatan.
Menurut Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan
Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni, pemotongan hewan kurban di sekolah
diperbolehkan dengan syarat dilakukan di bawah pengawasan petugas dari instansi
terkait dan hanya dilakukan saat peringatan Hari Raya Idul Adha.
"Di Ingub Nomor 168 Tahun 2015 tidak melarang
pemotongan hewan qurban di sekolah. Boleh, tapi harus di bawah pengawasan dan
hanya saat perayaan hari keagamaan," katanya di Balaikota pagi ini.
Terkait pemusatan penyembelihan qurban di Rumah
Pemotongan Hewan (RPH), dalam ingub tersebut tidak ada poin yang mengharuskan Muslim
di DKI memotong kurbannya di sana.
Ingub hanya memerintahkan Kepala Dinas untuk “berkoordinasi
dengan PD Dharma Jaya dalam hal menyiapkan lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
Cakung dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pulogadung untuk kegiatan penampungan,
penjualan dan pemotongan hewan”. (Rudi Hendrik)
(Sumber: Mirajnews.com/id)


0 komentar:
Posting Komentar