(RajaDumay.com) --- Hal yang terlihat sudah biasa atau umum terjadi di kalangan masyarakat Muslim belum tentu adalah suatu hal yang benar. Salah satu hal itu adalah kuburan.
Sudah umum di masyarakat untuk membaguskan makan dengan membangun makam, minimal dengan menyemennya tanpa keramik. Ironinya lagi, daerah pemakaman zaman sekarang justeru menjadi lokasi lapangan bermain, tempat nongkrong, bahkan menjadi taman untuk olahraga pagi.
Agar tidak terlarut dalam ketidakpahaman, perlu diketahui adanya riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang larangan membangun di atas kuburan dan menulisinya. Imam Muslim telah meriwayatkan dari hadits Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun.”
Al-Imam At-Tirmidzi dan yang lain meriwayatkan dengan sanad yang shahih dengan tambahan lafadz:
وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ
“dan ditulisi.”
Karena hal itu termasuk salah satu bentuk sikap berlebihan sehingga harus dilarang. Juga karena penulisan bisa menghantarkan kepada dampak yang parah berupa sikap berlebihan dan larangan-larangan syar’i lainnya. Yang diperbolehkan hanyalah mengembalikan tanah (galian) kubur tersebut dan ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga diketahui bahwa itu adalah kuburan. Inilah yang sunnah dalam masalah kuburan dan ini yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam serta para sahabatnya.
Siapa saja yang memiliki ketakwaan dan rasa takut kepada Allah manakala membaca atau mendengar hadits di atas tentu langsung akan mengatakan bahwa mendirikan bangunan di atas kuburan demikian juga mendudukinya adalah dilarang.
Larangan pada hadits di atas bermakna haram, bukan makruh, hal ini karena sebuah larangan pada asalnya menunjukan makna haram kecuali ada data dari Al-Quran ataupun hadits yang memalingkannya dari makna haram ke makna makruh sebagaimana hal ini sangat diketahui oleh orang-orang yang tahu sedikit saja ilmu ushul fiqih.
Janganlah kita jadikan diamnya atau bahkan dukungan kalangan yang membolehkannya sebagai barometer kebenaran, karena barometer kebenaran adalah Firman Allah, dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Sekarang kita telah tahu hukum mendirikan bangunan diatas kuburan bahwa hal itu haram, maka kita tidak boleh menoleh ke pendapat yang lain yang menyelisihinya karena akibatnya berbahaya. Lihat ayat dibawah ini yang artinya:
"Siapa yang menyelisihi Rasul setelah mengetahui kebenaran dan lebih memilih mengikuti selain jalannya kaum Mukminin ( Sahabat Nabi ) kami palingkan dia kemana dia berpaling dan nanti kami masukan dia ke neraka dan neraka itu seburuk-buruk tempat kembali." ( QS. An-Nisaa’ [4] ayat 115 )
Imam Syafi’i berkata:
"Kaum Muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah mengetahui sunnah ( petunjuk ) Rasul, tidak halal meninggalkannya karena pendapat seorang pun."
(Rudi Hendrik)
Sudah umum di masyarakat untuk membaguskan makan dengan membangun makam, minimal dengan menyemennya tanpa keramik. Ironinya lagi, daerah pemakaman zaman sekarang justeru menjadi lokasi lapangan bermain, tempat nongkrong, bahkan menjadi taman untuk olahraga pagi.
Agar tidak terlarut dalam ketidakpahaman, perlu diketahui adanya riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang larangan membangun di atas kuburan dan menulisinya. Imam Muslim telah meriwayatkan dari hadits Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun.”
Al-Imam At-Tirmidzi dan yang lain meriwayatkan dengan sanad yang shahih dengan tambahan lafadz:
وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ
“dan ditulisi.”
Karena hal itu termasuk salah satu bentuk sikap berlebihan sehingga harus dilarang. Juga karena penulisan bisa menghantarkan kepada dampak yang parah berupa sikap berlebihan dan larangan-larangan syar’i lainnya. Yang diperbolehkan hanyalah mengembalikan tanah (galian) kubur tersebut dan ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga diketahui bahwa itu adalah kuburan. Inilah yang sunnah dalam masalah kuburan dan ini yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam serta para sahabatnya.
Siapa saja yang memiliki ketakwaan dan rasa takut kepada Allah manakala membaca atau mendengar hadits di atas tentu langsung akan mengatakan bahwa mendirikan bangunan di atas kuburan demikian juga mendudukinya adalah dilarang.
Larangan pada hadits di atas bermakna haram, bukan makruh, hal ini karena sebuah larangan pada asalnya menunjukan makna haram kecuali ada data dari Al-Quran ataupun hadits yang memalingkannya dari makna haram ke makna makruh sebagaimana hal ini sangat diketahui oleh orang-orang yang tahu sedikit saja ilmu ushul fiqih.
Janganlah kita jadikan diamnya atau bahkan dukungan kalangan yang membolehkannya sebagai barometer kebenaran, karena barometer kebenaran adalah Firman Allah, dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Sekarang kita telah tahu hukum mendirikan bangunan diatas kuburan bahwa hal itu haram, maka kita tidak boleh menoleh ke pendapat yang lain yang menyelisihinya karena akibatnya berbahaya. Lihat ayat dibawah ini yang artinya:
"Siapa yang menyelisihi Rasul setelah mengetahui kebenaran dan lebih memilih mengikuti selain jalannya kaum Mukminin ( Sahabat Nabi ) kami palingkan dia kemana dia berpaling dan nanti kami masukan dia ke neraka dan neraka itu seburuk-buruk tempat kembali." ( QS. An-Nisaa’ [4] ayat 115 )
Imam Syafi’i berkata:
"Kaum Muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah mengetahui sunnah ( petunjuk ) Rasul, tidak halal meninggalkannya karena pendapat seorang pun."
(Rudi Hendrik)


0 komentar:
Posting Komentar