Sikap Suami Jika Istri Sudah Tak Perawan

(RajaDumay.com) --- Betapa kecewanya seorang suami baru, ketika mengetahui ternyata gadis yang dinikahinya sudah tidak perawan. Terlebih si isteri baru tidak pernah berterus terang.

Namun simpul ikatan suci telah digembok dengan akad ijab kabul berlisensi Buku Nikah. Judul yang terpampang di mata keluarga dan masyarakat luas adalah Pengantin Baru.

Bagi suami baru yang mengalami kenyataan seperti itu, mungkin perlu mengikuti saran dari Syeikh Ibni Baz berikut:

Kehilangan keperawanan bisa karena beberapa sebab selain zina di mana wajib bagi si lelaki untuk berbaik sangka apabila secara zahir si istri adalah perempuan baik-baik dan istiqamah. Sekali lagi wajib husnuzhan dalam hal ini.

Memang dahulu si perempuan telah melakukan perbuatan zina kemudian dia bertobat dan menyesal.

Atau keperawanan juga bisa hilang karena mengalami haid yang deras. Hal ini disebutkan oleh ulama. Bisa pula keperawanan hilang karena melompat dari satu tempat ke tempat yang lain, atau si perempuan jatuh dari tempat yang tinggi. Tidak mesti keperawanan hilang karena perbuatan zina.

Jika si perempuan mengaku keperawanannya hilang karena selain perbuatan zina, tidak ada permasalahan bagi si lelaki. Bisa jadi, dia mengaku hilang karena zina, tetapi dia diperkosa ketika itu, hal ini juga tidak bermudarat, apabila telah berlalu pada si perempuan satu kali haid setelah kejadian tersebut.

Bisa jadi pula dia melakukannya dahulu saat dia masih lugu dan bodoh, namun sekarang dia telah bertobat dan menyesali perbuatannya. Hal ini pun tidak memudaratkan si lelaki (suaminya). Tidak sepantasnya si lelaki menyebarkan hal tersebut, justru seharusnya ditutupi/dirahasiakan.

Apabila besar prasangkanya bahwa si perempuan itu jujur dan istiqamah, hendaklah tetap dia pertahankan sebagai istri. Jika tidak, dia bisa menceraikannya dengan baik-baik dengan menutupi keadaannya dan tidak membongkar rahasianya yang akan menjadi sebab fitnah dan kejelekan.
Share on Google Plus

About Rudi Hendrik

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar