12 Negara Berbelanja Seks Terbesar, Termasuk Indonesia

Ilustrasi PSK. (dok. SiagaIndonesia.com)
(RajaDumay.com) --- Sebuah riset lembaga peneliti aktivitas pasar gelap, Havocsope, menghimpun data 12 negara teratas yang warganya paling banyak berbelanja prostitusi dalam hitungan per tahun. Indonesia masuk satu di antaranya dengan pengeluaran di bidang esek-esek sebesar USD2,25 miliar atau sekitar Rp30 triliun per tahun. 

1. China (USD73 miliar/ Rp982 triliun/tahun)

Perdagangan seks terbesar di dunia ada di Negeri Tirai Bambu meskipun prostitusi merupakan perbuatan ilegal. Bahkan, pemerintah setempat memperlakukan pekerja seks seperti penjahat. Namun, meski penggerebekan sering dilakukan, tetap saja prostitusi merajalela di panti pijat, bar, karaoke, dan kelab malam.  

2. Spanyol (USD26,5 miliar/ Rp356,5 triliun)

Prostitusi sangat populer di Spanyol. Riset PBB melaporkan, 39% pria Spanyol setidaknya pernah satu kali menggunakan jasa pelacur. Angka survei Kementerian Kesehatan Spanyol pada 2009 menyebutkan angka lebih rendah yakni 32% dimana pria Spanyol pernah "jajan" di pelacuran. Angka ini 14% lebih tinggi dibanding di Belanda yang liberal dalam hal prostitusi dan juga Inggris. 

3. Jepang (USD24 miliar/ Rp322,8 triliun)

Pelacuran di Jepang telah ada sejak sepanjang sejarah negara itu. UU Anti-Prostitusi 1956 yang menyatakan "tidak ada orang yang boleh melakukan prostitusi atau menjadi pelanggan prostitusi" dijadikan celah industri seks tumbuh subur. Di Jepang, industri seks tidak identik dengan prostitusi. 

4. Jerman (USD18 miliar/ Rp242,1 triliun)

Diperkirakan terdapat sekitar 400.000 pekerja seks di Jerman. Untuk memperbaiki kondisi sosial dan hak-haknya diberlakukan undang-undang.  Pekerja seks bisa mendapat jaminan sosial seperti profesi lainnya. Dalam amandemen undang-undang, bukan hanya pelaku yang memperjualbelikan manusia dan memaksa orang melacur dikenai hukuman namun mereka yang memanfaatkan keadaan sulit para korban pun bisa diganjar hukuman. 

5. Amerika Serikat (USD14,6 miliar/Rp196,3 triliun)

Di Amerika Serikat, prostitusi secara umum ilegal. Namun, di beberapa kawasan di negara bagian Nevada dilegalkan. Orang bahkan bisa melamar kerja di sektor prostitusi secara resmi. Karena legal, maka pemilik usaha sektor ini dikenai macam-macam aturan dari pemerintah, termasuk pajak, perlindungan tenaga kerja, standar upah minimum, asuransi, dan pemeriksaan kesehatan untuk mencegah penularan penyakit berbahaya.

6. Korea Selatan  (USD12 miliar/160 triliun)

Meskipun prostitusi di Korea Selatan ilegal, menurut catatan Korea Women's Development Institute, belanja layanan seks di Korsel bisa mencapai USD12-13 miliar setahun (sekitar 1,6%  dari produk domestik bruto nasional). Riset Korean Institute of Criminology memaparkan, 20% orang dewasa laki-laki berusia antara 20-64 tahun mengeluarkan uang USD580 per bulan untuk prostitusi. 

7. India (USD8,4 miliar/Rp112,9 triliun)

Di India, pertukaran jasa seksual untuk uang tergolong legal. Namun, sejumlah kegiatan terkait dengan itu, seperti menjadi germo, memiliki atau mengelola rumah bordil, dan transaksi seks di hotel/tempat umum dianggap tindak kriminal. Prostitusi bisa legal hanya jika dilakukan di kediaman pribadi. 

8. Thailand (USD6,4 miliar/Rp86 triliun)

Di negeri gajah putih ini, prostitusi tidak sepenuhnya ilegal. Dalam praktiknya, pelacuran masih ditoleransi dan ada sebagian aturan mengenainya. Prostitusi masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi di banyak distrik. Para pejabat lokal kadang juga melindungi praktik pelacuran. Sejak perang Vietnam, Thailand terkenal di antara para pelancong dari berbagai negara sebagai tujuan wisata seks.

9. Filipina (USD6 miliarRp80,7 triliun)

Praktik prostitusi di Filipina tergolong ilegal. Namun, tetap saja wisata seks virtual yang melibatkan anak di bawah umur makin menjamur di negeri itu. Yang mengenaskan, kemiskinan dan kemudahan akses internet membuat negeri tersebut menjadi magnet buat kaum paedofil.

10. Turki  (USD4 miliar/Rp53,8 triliun)

Prostitusi di negara ini legal dan diatur dengan undang-undang. Rumah bordil pun ada aturannya. Namun, belakangan tidak dikeluarkan izin-izin baru. Promosi tentang pelacuran di negara ini dapat dikenai sanksi. Undang-undang imigrasi melarang orang masuk ke negara ini dengan tujuan bekerja di sektor prostitusi. 

11. Swiss  (USD3,5 miliar/Rp47 triliun) 

Di Swiss, garasi-garasi yang populer disebut sebagai ”bilik seks” tersedia untuk aktivitas pelacuran. Fasilitas yang didanai publik itu terletak jauh dari pusat kota. Di dalamnya terdapat kamar mandi, loker, meja kecil, mesin cuci, dan shower.

Di Zurich, bahkan warga setuju anggaran kota dipakai sampai USD2,6 juta untuk proyek relokasi pelacuran agar dijauhkan dari pusat kota. 

12. Indonesia (USD2,25 miliar/30 triliun) 

Di Indonesia, praktik pelacuran dilakukan secara gelap. Meski dianggap sebagai kejahatan moral, aktivitas prostitusi di Indonesia tersebar luas. Unicef memperkirakan, 30% pelacur perempuan di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Tak hanya itu, banyak mucikari yang masih berusia remaja. Akhir-akhir ini bahkan marak pemberitaan tentang artis-artis Indonesia yang juga bekerja di sektor prostitusi.

(Sumber: SindoNews.com)
Share on Google Plus

About Rudi Hendrik

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar