![]() |
| Jumpa pers di Komnas HAM yang mengumumkan hasil autopsi terhadap jenasah terduga teroris Siyono, Jakarta, 11 April 2016. (Foto: MINA) |
Temuan ini diungkapkan oleh ketua tim autopsi jenasah Siyono dari PP Muhammadiyah, dr. Gatot Suhartono dalam sebuah jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (11/4), berdasarkan hasil temuan forensik yang dilakukan pada awal April lalu di Klaten.
Dikutip dari Mirajnews.com/id, temuan ini berbeda dengan laporan kepolisian sebelumnya yang menyatakan Siyono meninggal akibat pendarahan di kepala.
Hal itu dikuatkan oleh Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Siane Indriani yang menegaskan penyebab kematian pria asal Klaten itu berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan PP Muhammadiyah berbeda jauh dengan hasil visum et refertum yang dilakukan Polri.
“Ada tulang dada yang patah. Ini yang kemudian ke arah (menusuk) jantung sehingga ada jaringan jantung yang kemudian mengakibatkan kematian yang lumayan fatal. Titik kematian ada di sana. Memang ada luka di kepala, tapi itu tidak menyebabkan kematian, karena tidak terlalu banyak pendarahan. Tetapi yang sebabkan kematian ada di dada,” terang Siane.
Tim forensik yang berjumlah 10 orang (satu orang dari forensik kepolisian) juga mengungkap dari hasil otopsi tidak ditemukan adanya perlawanan dari Siyono selama kekerasan terjadi padanya. Hal ini berbeda dengan laporan yang dikeluarkan Polri yang mengatakan sebaliknya.
Sementara itu, Ketua PP Muhamadiyah Busyro Muqaddas mengatakan kasus Siyono harus menjadi pelajaran dalam menegakkan keadilan di masa mendatang.
Pasalnya, terduga teroris seperti Siyono berhak untuk mendapatkan pengadilan dalam rangka mengungkap salah atau benarnya, jangan sampai banyak nyawa tidak bersalah melayang begitu saja.
“Yang kami persoalkan adalah proses kematian yang dilakukan aparat hukum, padahal siapapun punya hak untuk diadili secara hukum, bukan dihilangkan nyawanya,” kata Busyro kepada wartawan.
Menurutnya, laporan temuan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait dan akan dibantu Komnas HAM untuk penyelidikan lebih lanjut.
========================================
Silahkan sebarkan berita ini!


0 komentar:
Posting Komentar