![]() |
| Ilustrasi Muslimah. (Foto: dok. Musmagz.com) |
إِنِّيْ لاَ أُحِلُّ المَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
Dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ الْمَسْجِدَ لاَ يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلاَ لِحَائِضٍ
Berdasarkan hadits di atas, maka haram bagi wanita yang haid maupun dia yang sedang junub untuk berdiam (duduk-duduk dan sejenisnya) di dalam masjid. (Lihat 'Alwi bin 'Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, Daruts Tsaqafatul Islamiah, Beirut, Juz.I, hal.186).
Wanita yang sedang haid hanya diperbolehkan berjalan melintasi masjid, itupun jika darah haidnya tidak akan mengotori masjid. Sayidatuna Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa pada suatu hari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkata kepadanya:
نَاوِلِينِيْ الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ
"Sesungguhnya aku sedang haid," jawab Aisyah.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam lantas bersabda:
إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
(Sumber: Neverblast.com)


0 komentar:
Posting Komentar