Mengapa Wanita Haid Tak Boleh Duduk di Masjid?

Ilustrasi Muslimah. (Foto: dok. Musmagz.com)
(RajaDumay.com) --- Masjid adalah rumah Allah. Allah memuliakan, mensucikan dan menjaganya dari segala bentuk kotoran. Oleh karena itu, di dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

إِنِّيْ لاَ أُحِلُّ المَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ

"Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang sedang junub." (HR Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan Baihaqî)

Dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ الْمَسْجِدَ لاَ يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلاَ لِحَائِضٍ

"Sesungguhnya masjid tidak halal bagi orang yang junub dan juga haid." (HR Ibnu Mâjah)

Berdasarkan hadits di atas, maka haram bagi wanita yang haid maupun dia yang sedang junub untuk berdiam (duduk-duduk dan sejenisnya) di dalam masjid. (Lihat 'Alwi bin 'Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, Daruts Tsaqafatul Islamiah, Beirut, Juz.I, hal.186).

Wanita yang sedang haid hanya diperbolehkan berjalan melintasi masjid, itupun jika darah haidnya tidak akan mengotori masjid.  Sayidatuna Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa pada suatu hari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkata kepadanya:

نَاوِلِينِيْ الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ

"(Wahai Aisyah) Ambilkanlah untukku alas duduk dari masjid."

"Sesungguhnya aku sedang haid," jawab Aisyah.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam lantas bersabda:

إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

"Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu (bukan kehendakmu)." (HR Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, Baihaqi, Ibnu Hibban, Ad-Darimi dan lainnya).

(Sumber: Neverblast.com)
Share on Google Plus

About Rudi Hendrik

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar