| Komik satir Charlie Heboh. (Foto: JPNN) |
Menteri Agama meminta aparat mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengelola akun media sosial dan penerbitan media yang menyebarkan kebencian dan penistaan agama.
“Pemilik akun media sosial dan pihak yang memproduksi dan menyebar penistaan agama harus diproses hukum,” tegas Lukman, Ahad (3/4), sebagaimana dikutip dari Mirajnews.com/id.
Dia menilai, penegakan hukum lebih mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia mampu bersikap dewasa menghadapi provokasi penistaan agama oleh pihak manapun. Hal itu juga selaras dengan ajaran Islam yang mengutamakan cara produktif ketimbang reaktif dalam merespon sesuatu.
“Protes dan bantahan untuk setiap tindakan penistaan perlu dilakukan dengan cara yang baik dan elegan,” kata Lukman.
Sebuah komik satir bernama Charlie Heboh beredar di jejaring sosial. Dari laman facebook Charlie Heboh yang diunggah perdana pada Jumat 1 April 2016, diketahui bahwa edisi perdana komik Charlie Heboh menampilkan gambar seorang pria berjanggut terlihat sedang memperkosa seorang anak kecil.
“Ana cuma menjalankan sunnah nabi,” ucap pria yang ditampilkan dalam laman sampul Charlie Heboh tersebut.
Gambar ilustrasi pelecehan seksual itu, secara jelas terpampang dengan latar warna kuning dan tulisan “Sunnah” yang dituliskan sebanyak tiga kali.
Belum diketahui persis di mana komik ini beredar dan diproduksi. Namun, pemilik akun Charlie Heboh mengaku baru mengedarkannya di Jakarta.

0 komentar:
Posting Komentar