| Wanita Palestina yang diusir dari rumahnya. (Foto: Alamy) |
Oleh Rudi Hendrik, jurnalis Mi’raj Islamic News Agency(MINA)
Terletak di pinggiran perbukitan tenggara Yerusalem, dengan
jalan berlubang-lubang di Sur Baher, rumah Sarah Ali Dwayat sudah kosong.
Di teras depan rumah terbentang sebuah spanduk besar memuat
foto lima remaja dari lingkungan itu yang saat ini dipenjarakan oleh Israel.
Salah satu adalah anaknya yang berusia 19 tahun bernama Abed.
Kelima anak ini dituduh melempari kendaraan warga Israel di
jalan raya yang diduga menyebabkan
kematian seorang sopir setelah bentrokan antara polisi dan pemuda Palestina pada
September tahun lalu. Tepatnya pada malam Tahun Baru Yahudi.
Sidang masih berlangsung, tapi sudah beberapa anggota
keluarga mereka yang dipaksa meninggalkan rumahnya.
"Ketika kami mendapat pemberitahuan penyitaan, kami
membawa semua perabotan ke luar. Sekarang kami tersebar tinggal di teman-teman
dan tetangga," kata Sarah (59).
Sarah mengatakan, ketika tentara datang untuk menutup
rumahnya dua pekan yang lalu, seorang tentara mengatakan kepadanya dalam bahasa
Arab bahwa itu untuk mengirim pesan kepada warga lain agar tidak melakukan
“teror” kepada warga Israel.
Gagang pintu rumah Sarah telah patah dan pintu masuk disegel
dengan pelat logam.
Sarah adalah seorang janda selama 15 tahun. Putrinya yang
berusia 24 tahun telah pindah ke apartemen yang lebih kecil di daerah yang
sama, yang disediakan oleh tetangganya.
Cepat atau lambat, mereka harus mulai membayar sewa. Sarah
mengakui bahwa harga properti yang setinggi langit di Yerusalem membuatnya tidak
mampu membelinya.
"Kami baru saja memulai pekerjaan renovasi. Abed telah
mendapatkan pekerjaan dan telah mulai membantu. Kami masih membayar
utang," kata Sarah.
Sejak Oktober lalu, ketegangan telah memuncak menjadi
kekerasan di wilayah Israel dan Palestina yang diduduki di Tepi Barat, termasuk
Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza yang diblokade.
Selama periode ini, tentara Israel telah menewaskan
sedikitnya 206 warga Palestina, termasuk demonstran, karena dituding melakukan
penyerangan terhadap tentara dan warga Israel. Sementara 33 orang Israel tewas
dalam insiden penikaman dan penembakan.
![]() |
| Sarah Ali Dwayat, 59 tahun. (Foto: Al Jazeera) |
Kebijakan untuk
mengusir warga Palestina
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan
serangkaian langkah-langkah yang menargetkan terduga penyerang dari warga Palestina
dan keluarga mereka, termasuk pembongkaran atau penyegelan rumah penyerang dan
pencabutan izin tinggal permanen bagi warga Palestina di Yerusalem Timur.
Munir Nusseibeh, seorang pengacara HAM dan Direktur Community Action Centre di Universitas Al-Quds,
meyakini bahwa anak Sarah dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Abu Kaf (17) dan
Mustafa Atrash (18) adalah "uji kasus".
"Mereka adalah yang pertama mengalami risiko pencabutan
domisili karena telah melempar batu, dan yang pertama keluarganya telah
mengungsi dari rumah mereka karena melempar batu," kata Nusseibeh.
Ketika Israel menduduki dan mencaplok secara sepihak
Yerusalem Timur pada 1967, warga Palestina ditunjuk sebagai "penduduk
tetap", bukan warga negara, statusnya mirip dengan migran di negara asing.
Sejak itu, lebih dari 14.000 keluarga yang izin tinggalnya dicabut oleh
otoritas Israel.
Selama bertahun-tahun, kriteria alasan untuk mencabut domisili
warga Palestina telah diperbanyak. Dua dekade lalu, Kementerian Dalam Negeri
Israel mencabut izin domisili warga Palestina yang tinggal di luar negeri selama
tujuh tahun atau lebih, termasuk warga Palestina yang tinggal atau berstatus
kewarganegaraan di negara lain.
Tapi setelah Kesepakatan Oslo, kebijakan baru diperkenalkan,
yaitu warga Palestina akan kehilangan hak tinggalnya jika mereka mendirikan tempat
tinggal di luar wilayah Israel, seperti di Tepi Barat atau Gaza. Sekitar 11.000
dari 14.000 keluarga izin tinggalnya dicabut berdasarkan kebijakan ini.
Pada 2006, tiga anggota terpilih dari Dewan Legislatif
Palestina yang tinggal di Yerusalem dicabut izin tinggalnya dengan alasan baru,
yaitu "pelanggaran kesetiaan kepada negara". Kasus mereka masih
tertunda pra Mahkamah Agung.
"Tidak ada yang menyatakan bahwa anggota parlemen
tersebut merupakan ancaman keamanan khusus bagi Israel, melainkan itu karena
politik mereka (Israel) yang memutuskan untuk membatalkan hak mereka (anggota
parlemen) untuk tinggal di Yerusalem," kata Nusseibeh.
Ia mencatat bahwa sudah ada 13 kasus pencabutan izin tinggal
dengan kriteria “kesetiaan” yang diketahui.
"Jika Mahkamah Agung menyetujui pencabutan residensi
dalam kasus 2006 berdasarkan pelanggaran kesetiaan, ini akan membuat preseden
baru yang penting. Itu akan menjadi yang pertama kalinya bahwa Mahkamah Agung
menyetujui mencabut residensi berdasarkan politik, bukan alasan keamanan,"
kata Nusseibeh.
Menurutnya, semua warga Palestina di Yerusalem akan terkena
risiko pencabutan izin tinggal berdasarkan kriteria “kesetiaan”, karena warga
Palestina di Yerusalem Timur memandang pendudukan hal yang sementara dan Israel
sebagai kekuatan penjajah asing.
Abu Walid, ayah dari Mustafa Atrash menyatakan kemarahannya
dengan kebijakan ini.
"Kesetiaan, kesetiaan? Kami membayar pajak kepada
pemerintah kota Israel, dan kami tidak mendapatkan apa-apa," kata Walid.
"Apakah Yigal Amir kewarganegaraannya dicabut karena
membunuh Perdana Menteri Israel?" katanya, merujuk pada pembunuhan Yitzhak
Rabin oleh seorang ekstremis sayap kanan Israel pada 1995.
Abir Joubran-Dakwar, seorang pengacara untuk organisasi HAM
Israel, Hamoked, yang menangani kasus Sur Baher, mencatat bahwa ada sejumlah
kriteria tertentu di mana kewarganegaraan dapat dicabut, termasuk
"pelanggaran kesetiaan", tapi ini tidak berlaku untuk izin tinggal.
"Seseorang yang kewarganegaraannya dicabut menjadi tanpa
kewarganegaraan, Kementerian Dalam Negeri masih harus memberinya status tinggal
permanen," kata Dakwar.
Kelompok HAM, termasuk B'Tselem berpendapat bahwa di masa
lalu, penghancuran rumah, penolakan izin bangunan, pembatasan reunifikasi
keluarga, dan pembangunan tembok pemisah, semua itu adalah berbagai metode yang
digunakan oleh pemerintah Israel untuk secara paksa menggusur rakyat Palestina
dan mempertahankan keberadaan mayoritas warga Yahudi di Yerusalem. Hal itu
dianggap telah melanggar hukum internasional.
Mi’raj Islamic News
Agency (MINA)


0 komentar:
Posting Komentar