![]() |
| Shalat di jalanan. (Foto: Nusantara News) |
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٲلِكُمۡ خَيۡرٌ۬ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah [62] ayat 9)
Bagaimana jika ada umat Islam yang melaksanakan shalat Jumat berjamaah di jalan raya, sah atau tidak ? Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukan shalat Jum’at di dalam masjid. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya di luar masjid sebagaimana beliau contohkan dalam shalat ‘Ied.
Dalam madzhab Syafi’i disyaratkan, shalat Jumat yang penting dilakukan di dalam bangunan tertutup yang ada di negeri atau perkampungan.
Imam Asy-Syairazi dalam Al-Muhaddzab menyatakan,
ولاتصحالجمعةإلافيأبنيةيستوطنهامنتنعقدبهمالجمعةمنبلدأوقرية
“Shalat Jumat tidaklah sah dilakukan kecuali di dalam bangunan yang di mana nantinya diisi oleh orang-orang yang sah mendirikan shalat jumat yang menetap di negeri atau kampung.”
Imam Nawawi menjelaskan,
سواءكانالبناءمناحجارأوأخشابأوطينأوقصبأوسعفأوغيرها
“Bangunan tadi bisa jadi terbuat dari batu, kayu, tanah, batang yang beruas (seperti pada tebu, pen.), pelepah kurma, dan selainnya.” (Al-Majmu’, 4: 256-257)
Ibnu Qudamah rahimahullah (lahir tahun 541 H, meninggal dunia tahun 620 H) menyatakan,
وَلَايُشْتَرَطُلِصِحَّةِالْجُمُعَةِإقَامَتُهَافِيالْبُنْيَانِ،وَيَجُوزُإقَامَتُهَافِيمَاقَارَبَهُمِنْالصَّحْرَاءِ .وَبِهَذَاقَالَأَبُوحَنِيفَةَوَقَالَالشَّافِعِيُّ : لَاتَجُوزُفِيغَيْرِالْبُنْيَانِ
“Tidak disyaratkan untuk sahnya jumat untuk dilakukan di masjid. Boleh saja melakukan shalat Jumat di tanah lapang yang dekat dengan bangunan. Demikian juga yang menjadi pendapat dalam madzhab Abu Hanifah.
Kalau kita perhatikan dari pendapat yang ada, berarti yang menyaratkan shalat dalam bangunan hanyalah madzhab Syafi’i. Sedangkan madzhab Hambali dan Abu Hanifah masih membolehkan di luar masjid. Sehingga dalam madzhab Syafi’i sendiri -sebagaimana yang dianut di negeri kita- mengenai shalat di jalan jelas tidak dibolehkan karena dipersyaratkan shalat Jumat mesti dalam bangunan
Adapun mayoritas ulama masih membolehkan shalat di jalan karena dengan alasan keumuman hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الأَرْضُكُلُّهَامَسْجِدٌإِلاَّالْمَقْبُرَةَوَالْحَمَّامَ
“Semua tempat di muka adalah masjid kecuali kuburan dan tempat pemandian.” (HR. Tirmidzi, no. 317; Ibnu Majah, no. 745; Abu Daud, no. 492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di tujuh tempat: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) pekuburan, (4) tengah jalan, (5) tempat pemandian, (6) tempat menderumnya unta, (7) di atas Ka’bah.” (HR. Tirmidzi, no. 346; Ibnu Majah, no. 746. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai hadits ini dha’if dalam Minhah Al-‘Allam, 2: 352-353)
Kalau hadits kedua di atas dha’if, berarti masih dibolehkan shalat di tujuh tempat di atas kecuali jika ada dalil shahih yang melarang seperti shalat di pekuburan, tempat pemandian dan tempat menderumnya unta.
Ulama madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah menganggap bahwa dimakruhkan (terlarang) shalat di jalan. Al-Khatib Asy-Syarbini, salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa sebab dilarangnya shalat di jalan adalah karena dapat mengganggu kepentingan umum, menghalangi orang untuk lewat hingga kurangnya khusyu’. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27: 114)
Begitulah pemaparan hadist dan pendapat ulama mnegenai shalat Jumat di jalan raya . Jadi, untuk kepercayaan sah atau tidaknya shalat Jumat berjamaah di jalan raya itu kembali ke percayaan masing-masing karena ada ulama yang menganggapnya haram dan sah. Wallahu a’lam.


Pilih mazhab mana yaaaa...? Hemmmmm ...............
BalasHapus