![]() |
| Pengadilan Rakyat Permanen bersidang di Malaysia. (Foto: BERNAMA) |
Kuala
Lumpur, KHILAFAH TERAKHIR - Pengadilan rakyat internasional yang bermarkas di Roma, Italia,
menyatakan bahwa Myanmar bersalah dengan melakukan "genosida"
terhadap Muslim Rohingya.
Sidang Pengadilan
Rakyat Permanen (PPT) yang digelar di Malaysia hari Jumat (22/9) itu
mengatakan, Angkatan Darat Myanmar menargetkan secara sistematis warga sipil
dan tindakan itu memenuhi syarat sebagai kejahatan perang.
Pengadilan yang beranggotakan tujuh hakim anggota tersebut dipimpin oleh mantan
Ketua Asosiasi Internasional Sarjana Genosida Daniel Feierstein.
Feierstein menangani
persidangan atas tuduhan kekejaman dan kejahatan negara terhadap kelompok
minoritas Rohingya, Kachins dan etnis minoritas lainnya di Myanmar.
Tujuan pengadilan PPT yang berbasis di Roma adalah untuk "mengekspos"
dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap etnis Rohingya dan mendorong untuk dihentikannya
kejahatan tersebut.
Feierstein mengatakan, semua kejahatan yang saat ini dilakukan oleh Angkatan
Darat Myanmar dan rezim berkuasa di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, merupakan
bagian dari sebuah rencana.
Panel tersebut sampai pada keputusan tersebut setelah mendengar dan
menganalisis argumen oleh penuntut, pandangan saksi ahli dan kesaksian korban
selama persidangan lima hari di Fakultas Hukum Universitas Malaya, Kuala
Lumpur, Malaysia.
Temuan PPT akan dikomunikasikan ke berbagai badan HAM PBB, termasuk Dewan Hak
Asasi Manusia di Jenewa dan Kantor Penasihat Pencegahan Genosida di New York.
Mi’raj News Agency (MINA)


0 komentar:
Posting Komentar