Pengadilan Rakyat Nyatakan Myanmar Lakukan Genosida

Pengadilan Rakyat Permanen bersidang di Malaysia. (Foto: BERNAMA)
Kuala Lumpur, KHILAFAH TERAKHIR - Pengadilan rakyat internasional yang bermarkas di Roma, Italia, menyatakan bahwa Myanmar bersalah dengan melakukan "genosida" terhadap Muslim Rohingya.

Sidang Pengadilan Rakyat Permanen (PPT) yang digelar di Malaysia hari Jumat (22/9) itu mengatakan, Angkatan Darat Myanmar menargetkan secara sistematis warga sipil dan tindakan itu memenuhi syarat sebagai kejahatan perang.

Pengadilan yang beranggotakan tujuh hakim anggota tersebut dipimpin oleh mantan Ketua Asosiasi Internasional Sarjana Genosida Daniel Feierstein. 


Feierstein menangani persidangan atas tuduhan kekejaman dan kejahatan negara terhadap kelompok minoritas Rohingya, Kachins dan etnis minoritas lainnya di Myanmar.

Tujuan pengadilan PPT yang berbasis di Roma adalah untuk "mengekspos" dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap etnis Rohingya dan mendorong untuk dihentikannya kejahatan tersebut.

Feierstein mengatakan, semua kejahatan yang saat ini dilakukan oleh Angkatan Darat Myanmar dan rezim berkuasa di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, merupakan bagian dari sebuah rencana.

Panel tersebut sampai pada keputusan tersebut setelah mendengar dan menganalisis argumen oleh penuntut, pandangan saksi ahli dan kesaksian korban selama persidangan lima hari di Fakultas Hukum Universitas Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.

Temuan PPT akan dikomunikasikan ke berbagai badan HAM PBB, termasuk Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa dan Kantor Penasihat Pencegahan Genosida di New York. 



Mi’raj News Agency (MINA)

Share on Google Plus

About Rudi Hendrik

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar