![]() |
| (Foto: Nurul Arifin/OkeZone.com) |
Ketua MUI Jawa Timur KH Abdussomad Bukhori mengatakan, paling tidak namanya ditambahi, sehingga tidak mengandung penafsiran yang salah.
"Ditambah atau lebih baik diganti. Sebagai seorang hamba, nama itu melanggar etika," kata Kiai Abdussomad, Senin (24/8).
Dengan menyandang nama 'Tuhan', seperti yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), akan menjadikan penafsiran yang salah.
Ia juga meminta kepada petugas pencatatan sipil, untuk menarik KTP tersebut, agar nama itu tidak dapat mengakses layanan apa pun dari pemerintah, sampai yang bersangkutan berganti nama.
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam Islam tidak mempermasalah menggunakan nama 'Tuhan'. Namun tidak digunakan secara tunggal. Artinnya, nama tersebut selalu dibubuhi.
Contohnya, Ghofur adalah nama Tuhan yang artinya pemberi amun. Namun, saat digunakan sebagai nama manusia, dalam Islam selalu dibubuhi dengan Abdul sehingga menjadi Abdul Ghofur yang artinya Hamba Pemberi Ampun.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Dusun Krajan, Desa Klincing, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, RT 001 RW 002, mendadak terkenal karena dalam KTP-nya, tertulis bernama Tuhan.
KTP Tuhan ini menyebar di sejumlah jejaring media sosial (medsos). Dalam KTP tersebut terulis, 'Tuhan', lahir pada 30 Juni 1973 di Banyuwangi. (Nurul Arifin)
(Sumber: OkeZone.com)


0 komentar:
Posting Komentar