![]() |
| Lima PKL yang tertindas di Yogyakarta, Ahad 13 September (Foto: Markus Yuwono/Sindo Radio) |
Kelimanya, yaitu Budiono (tukang kunci), Sutinah (penjual nasi rames), Agung (tukang kunci yang juga anak Budiono), dan pasangan suami istri Sugiyadi dan Suwarni (penjual bakmi), mengenakan pakaian adat dari tempat mereka berjualan di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan.
Mereka membawa poster penolakan gugatan.
Topo pepe berarti simbol meminta keadilan kepada Sultan dan memprotes sesuatu yang terjadi di masyarakat.
Agung mengatakan, Ahad (13 September), mereka melakukan itu agar Sultan dan masyarakat tahu jika ada masyarakat kecil yang tertindas.
Aksi mereka untuk mendesak ngarso dalem mencabut kekancingan (izin) Magersari yang diberikan kepada pengusaha Eka Aryawan, pemilik tanah yang mereka tempati. Sebab, pengusaha tersebut menggunakan surat penggunaan lahan itu untuk menindas rakyat.
"Kami minta Sultan untuk mencabut gugatan," tandas Agung.
"Kami sudah turun temurun di sana, sejak tahun 1960 . Kami juga memiliki surat izin menempati dari Belanda tahun 1933," aku PKL lainnya, Budiono.
Sebelumnya, penasihat hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba mengatakan, kliennya Eka berhak atas tanah tersebut. Langkah hukum dengan menggugat kelima PKL Rp1,1 miliar sudah sesuai dengan Undang-Undang.
(Sumber: OkeZone.com)


0 komentar:
Posting Komentar