Anggota Parlemen Israel Ajukan RUU Larangan Speaker Masjid

Salah satu masjid di Tepi Barat. (Foto: R. Chohan)
(RajaDumay.com) --- Seorang anggota parlemen Israel pada Ahad (6/3) menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan melarang penggunaan speaker untuk azan, bermaksud mengajukan RUU baru.

Penarikan itu dilakukan setelah RUU yang diajukan dilaporkan gagal menggalang dukungan.
RUU telah dijadwalkan akan diambil suara oleh Komite Menteri. Demikian Mi’raj Islamic News Agency (MINA) memberitakannya.

Harian Israel Haaretz melaporkan, anggota parlemen sayap kanan Israel Moti Yogev berencana untuk mengajukan kembali RUU dalam bentuk baru.


Menurut surat kabar tersebut, Yogev berencana mengajukan versi revisi dari RUU yang akan menyeru larangan penggunaan speaker oleh masjid selama jam non-kerja, termasuk pada hari Sabtu, hari Sabat Yahudi.


RUU juga akan mengatur batasan volume panggilan azan bagi Muslim.


Pada Ahad, Institut Demokrasi Israel memperingatkan dalam sebuah surat kepada anggota parlemen bahwa RUU itu mengancam dan akan membahayakan kebebasan beragama.


"Jika RUU ini maju," lembaga cendekiawan itu menambahkan, "Itu akan mendorong perpecahan dalam masyarakat Israel dan merugikan masyarakat Muslim." 

Share on Google Plus

About Rudi Hendrik

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar