![]() |
| Ilustrasi anak perempuan Afghanistan. (Foto: Reuters) |
(RajaDumay.com) --- Komisi Independen HAM Afghanistan (AIHRC) menyuarakan
kecamannya atas "tes
keperawanan" yang dilakukan pada wanita atau anak perempuan yang
dituduh
melakukan seks di luar nikah.
AIHRC mengatakan, perempuan dipaksa melakukan tes vagina dan dubur secara invasif setelah dituduh melakukan
"kejahatan
moral" oleh pengadilan.
Demikian Mi’raj Islamic News Agency
(MINA) memberitakan.
Hasil pemeriksaan kemudian digunakan sebagai bukti di persidangan
terdakwa.
Lembaga nasional mewawancarai 53 perempuan dan anak perempuan yang
dituduh melakukan hubungan seks di luar nikah. Sebagian berusia 13 tahun.
Mereka yang disidang terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sebagian besar dari mereka mengatakan, mereka dipaksa tes
keperawanan oleh dokter pemerintah. Dua puluh dari mereka diperiksa lebih dari
sekali.
AIHRC juga mempertanyakan legitimasi metode yang digunakan dalam tes.
Lembaga HAM itu juga mengatakan bahwa peradilan tidak mempertimbangkan
ketidakakuratan ilmiah, salah tafsir dan korupsi di lembaga pemerintah yang
dapat mempengaruhi hasil ujian.
Heather Barr, peneliti senior di divisi hak-hak perempuan Human Rights
Watch (HRW), mengkritik tes itu
dan menyebutnya "tidak ilmiah" dan "palsu".
"Banyak orang keliru karena percaya bahwa keperawanan
dapat ditentukan dengan selaput darah yang selalu rusak ketika
seorang wanita atau gadis melakukan hubungan seksual untuk pertama kalinya,”
ujarnya.
Menurutnya, sebagian anak perempuan lahir tanpa selaput dara. Selaput
darah sering istirahat selama kegiatan non-seksual setiap hari, dan ada
pula selaput darah yang tetap utuh setelah hubungan seksual.
(Sumber: MirajNews.com/id)


0 komentar:
Posting Komentar