![]() |
| Karikatur mabuk berat. (Gambar: Kodam17 Cenderawasih) |
Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hal ini.
Pendapat Pertama. Alkohol sama dengan khamr. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama kontemporer, dan juga fatwa Dewan Ulama Kerajaan Arab Saudi, No. 8684, yang berbunyi:
Soal : Apa hukum menggunakan alkohol atau khamr dalam bahan campuran cat, obat-obatan, pembersih, parfum dan bahan bakar?
Jawab: Segala sesuatu yang bila diminum dalam jumlah besar mengakibatkan mabuk, maka zat tersebut dinamakan khamr, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, baik diberi nama alkohol maupun diberi nama yang lain. Zat tersebut wajib ditumpahkan dan haram digunakan untuk kepentingan apapun: sebagai zat pembersih, campuran parfum, bahan bakar dan lain sebagainya.
Argumen pendapat ini adalah hasil dari analisa sampel minuman yang memabukkan, biasanya terdapat alkohol dengan kadar yang kisarannya antara 8-20% dan sisanya terdiri dari air dan karbohidrat. Ini berarti alkohol -sekali pun bukan mutlak khamr tetapi hanya salah satu bagian pembentuk khamr. Meski dia hanya salah satu unsur pembentuk khamr, namun ternyata alkohol adalah zat utama yang menimbulkan dampak mabuk dalam khamr, sementara memabukkan inilah yang menjadi illat (penyebab) diharamkannya khamr. Oleh karena itu, hukum alkohol dapat disamakan dengan khamr.
Pendapat Kedua. Alkohol bukanlah khamr. Pendapat ini didukung oleh Syaikh Muhammad Rasyîd Ridha rahimahullah dan beberapa ulama kontemporer.
Argumen pendapat ini adalah adanya perbedaan antara khamr dengan alkohol. Khamr terbuat dari hasil fermentasi buah segar seperti anggur, kurma, gandum dan biji-bijian. Adapun alkohol berasal dari kayu, akar dan serat tebu, kulit jeruk dan lemon, dan juga terdapat dalam setiap adonan. Sekalipun alkohol adalah zat utama yang menyebabkan mabuk pada khamr, akan tetapi alkohol tidak dinamakan khamr, baik secara bahasa maupun syariat.
Tanggapan: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah meletakkan kaidah umum tentang pengertian khamr, Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda bahwa segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram, dan namanya adalah khamr.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menamakan segala sesuatu yang memabukkan dengan khamr -sekalipun nama asli zat tersebut bukanlah khamr. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga menyamakan hukum segala yang memabukkan dengan khamr, yaitu haram.
Berdasarkan hadits ini, alkohol dalam syariat dinamakan khamr, dan hukumnya sama dengan khamr, karena alkohol merupakan unsur utama yang memabukkan dalam minuman khamar.
Akan tetapi apakah semua jenis alkohol hukumnya sama dengan khamr?
Alkohol merupakan nama untuk zat yang tidak dikenal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat itu hanya dikenal khamr. Karena unsur utama yang memabukkan dalam khamr adalah ethanol, maka hanya alkohol jenis ini saja yang hukumnya sama dengan khamr, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun. Adapun alkohol jenis lain yang dapat mengakibatkan kematian bagi peminumnya, maka hukumnya sama dengan racun, boleh digunakan untuk kepentingan apapun selain untuk diminum.
(Sumber: OaseMuslim.com)
================================================
Silahkan share, semoga bermamfaat!


0 komentar:
Posting Komentar